UMK 2025 Sukoharjo Wajib Berlaku 1 Januari: Tanpa Penangguhan

0
image-60

UMK 2025 Sukoharjo Wajib Berlaku 1 Januari: Tanpa Penangguhan (JatengNOW/Dok)

SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 di Sukoharjo dipastikan berlaku mulai 1 Januari 2025 tanpa opsi penangguhan. Hal ini ditegaskan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Sukoharjo, Suseno Wijayanto, dalam sosialisasi UMK 2025 di Auditorium Wijaya Utama, Senin (23/12/2024).

Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tentang Upah Minimum di 35 kabupaten/kota Jawa Tengah tahun 2025. Suseno menjelaskan, proses penetapan UMK dilakukan melalui Sidang Pleno Dewan Pengupahan Sukoharjo pada 9–10 Desember 2024 sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

“Perusahaan wajib membayar upah pekerja di atas UMK kepada mereka yang memiliki masa kerja minimal satu tahun, sesuai dengan Struktur dan Skala Upah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Suseno menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, tidak ada penangguhan pemberlakuan UMK 2025. Perusahaan yang menghadapi kendala diminta menyelesaikannya melalui dialog bipartit antara pengusaha dan pekerja.

“Komunikasi antara pengusaha dan pekerja menjadi kunci dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis,” tambahnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo, Sumarno, menambahkan, sosialisasi ini bertujuan memastikan UMK 2025 diterapkan sesuai aturan.

“Kami berharap sosialisasi ini menciptakan hubungan industrial yang harmonis di perusahaan serta mendukung iklim usaha yang kondusif di Sukoharjo,” jelas Sumarno.

Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo, perwakilan perusahaan, Dewan Pengupahan, LKS Tripartit, Forum HRD Sukoharjo, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sukoharjo untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong penerapan UMK secara efektif demi menciptakan hubungan kerja yang saling menguntungkan. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *