Sat ResNarkoba Polres Sukoharjo Kembali Amankan Pengguna Pil Koplo di Grogol
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat ResNarkoba) Polres Sukoharjo kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan seorang pengguna pil koplo di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan pengedar sebelumnya.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, melalui Kasat ResNarkoba AKP Ari Widodo, pada Jumat (24/01) menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari pengembangan penyelidikan terhadap pelaku berinisial RAM (26), warga Wonogiri, yang sebelumnya telah diamankan atas kasus peredaran pil koplo.
“Kemarin kita berhasil ungkap pengedar inisial RAM (26), dari hasil penyelidikan kita tindak lanjuti dan berhasil mengamankan EWM (22) warga Karangpandan Karanganyar di sebuah kost di wilayah Kecamatan Grogol,” ungkap AKP Ari Widodo.
Dari hasil pemeriksaan terhadap EWM (22), petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga butir pil Yarindo dan satu butir Alprazolam yang disembunyikan di dalam lemari kost.
“Kami interogasi terkait barang bukti tersebut, dan pelaku mengakui bahwa obat-obatan tersebut miliknya,” jelas Ari Widodo.
Atas perbuatannya, EWM akan dijerat dengan Pasal 62 dan/atau Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (jn02)