Nasabah Gugat BSI Solo ke Pengadilan, Sidang Ditunda karena Ketidakhadiran Notaris

0
WhatsApp Image 2025-02-27 at 18.30.30_ddf082c5

Kuasa hukum Sudarwati, Joko Purwanto SH MH (kiri) (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Solo digugat oleh salah satu nasabahnya, Sudarwati, warga Ngadirejo, Wonogiri, atas dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan ini diajukan setelah Sudarwati mengklaim tidak menerima dana pinjaman yang diajukan, meskipun tetap diwajibkan membayar angsuran.

Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Kamis (27/2). Namun, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Peni Yudawati SH terpaksa ditunda karena salah satu pihak tergugat, yakni notaris Noor Saptanti SH, tidak hadir dalam agenda mediasi antara penggugat dan tergugat.

Kuasa hukum Sudarwati, Joko Purwanto SH MH, menjelaskan bahwa kliennya mengajukan kredit sebesar Rp 1 miliar kepada BSI pada 2018 untuk mengembangkan usaha warung makan. Sebagai jaminan, ia menggunakan sertifikat tanah milik Subarjo, di mana sebagian kepemilikannya telah dibeli Sudarwati sejak 2016 dan telah sah melalui Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh notaris Noor Saptanti.

Namun, dari pengajuan tersebut, pihak bank hanya menyetujui pinjaman sebesar Rp 800 juta. Meski demikian, menurut Joko, Sudarwati tidak pernah menerima pencairan dana tersebut.

“Dana sebesar Rp 300 juta justru masuk ke rekening atas nama Subarjo, sementara sisanya, yakni Rp 500 juta, hingga kini tidak diketahui ke mana mengalirnya,” ungkap Joko di sela persidangan.

Yang menjadi permasalahan, lanjut Joko, meskipun dana pinjaman tidak diterima, Sudarwati tetap diwajibkan membayar angsuran setiap bulan.

“Klien kami sempat membayar bunga bank sebesar Rp 10,9 juta per bulan sebelum akhirnya menolak membayar lebih lanjut karena merasa tidak pernah menerima uang pinjaman tersebut,” tambahnya.

Kasus ini akhirnya berujung di pengadilan dengan BSI sebagai tergugat utama, serta dua notaris, KPKNL, dan Subarjo sebagai pihak yang turut tergugat. Joko menegaskan bahwa mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga kliennya membawa perkara ini ke jalur hukum.

Sementara itu, pihak BSI masih belum memberikan tanggapan terkait gugatan ini. Humas BSI Solo, Hesti, tidak merespons upaya konfirmasi dari awak media, baik melalui telepon maupun pesan singkat.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya setelah seluruh pihak yang terlibat hadir untuk menjalani proses mediasi. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *