Polisi Tangkap Pria Perekam Wanita Mandi di Masjid Solo, Ditemukan 39 Video di Ponselnya

Sosok APP (21) Perekam Wanita Mandi di Masjid saat ditanyai kepolisian (JatengNOW/Kevin Rama)
SOLO, JATENGNOW.COM – Polisi menangkap APP (21), warga Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, setelah kedapatan merekam wanita yang sedang mandi di kamar mandi Masjid Al Fatih, Kelurahan Kepatihan Wetan, Kecamatan Jebres, Kota Solo. Dari ponsel tersangka, ditemukan 39 video rekaman wanita mandi.
APP mengaku merekam tiga wanita berbeda di kamar mandi umum, dengan alasan iseng. Ia menyebut kebiasaan itu berawal dari kondisi kamar mandi di tempat kerjanya yang rusak, sehingga ia menggunakan fasilitas umum di sekitar lokasi kerjanya.
“Saat saya di kamar mandi, saya mendengar ada orang mandi di sebelah. Saya iseng melihat dan kemudian merekam,” ujar APP dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (11/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa 39 video tersebut berasal dari potongan rekaman berdurasi pendek dari tiga korban berbeda. “Bukan 39 orang, tapi hanya tiga korban. Satu orang bisa beberapa video, durasinya 5 detik, 3 detik,” katanya.
APP mengaku memilih korban secara acak dan tidak mengenal mereka. Ia juga berdalih bahwa setelah merekam, video tersebut langsung dihapus, namun ternyata masih tersimpan.
Aksi APP terbongkar setelah salah satu korban memergokinya saat tengah merekam dari sela-sela pintu kamar mandi. Korban berteriak sehingga warga segera menangkap APP.
Wakapolresta Solo AKBP Sigit mengungkapkan bahwa pelaku merekam dengan cara memasukkan tangan melalui celah atas kamar mandi dan melalui sela-sela pintu bagian bawah. “Saat ditangkap, pelaku sempat mencoba melarikan diri sebelum akhirnya diamankan warga di Kantor Kelurahan Kepatihan Wetan,” jelasnya.
Polisi yang menerima laporan langsung membawa APP ke Mapolresta Solo untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, video-video yang direkam pelaku digunakan untuk koleksi pribadi dan belum ditemukan indikasi penyebaran.
Akibat perbuatannya, APP dijerat Pasal 29 ayat 1 Jo Pasal 35 Jo Pasal 9 Undang-Undang Pornografi atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Polisi juga menyita ponsel pelaku beserta file video sebagai barang bukti.
Sebelumnya, Kasat Samapta Polresta Solo Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo menjelaskan bahwa APP awalnya datang ke Masjid Al Fatih untuk buang air besar. Saat melihat korban masuk ke kamar mandi, ia mengikuti dan merekam dari atas pembatas kamar mandi serta melalui lubang saluran air.
Korban yang sadar sedang direkam langsung berteriak, membuat APP panik dan mencoba kabur. Namun, warga yang sudah menunggu di luar langsung mencegatnya dan membawa ke kantor kelurahan sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.
“Guna menghindari hal yang tidak diinginkan, pelaku langsung kami amankan ke Polresta Solo untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Arfian. (jn02)