Oknum Sekdes di Rembang Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp400 Juta untuk Game Online

Oknum Sekdes di Rembang Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp400 Juta untuk Game Online (JatengNOW/Miftah)
REMBANG, JATENGNOW.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang menahan seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Tanjung, Kecamatan Sulang, berinisial AF, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2024. AF ditangkap pada Rabu (12/3) setelah mangkir dari tiga kali panggilan pemeriksaan. Ia diduga menyalahgunakan dana desa lebih dari Rp400 juta untuk bermain game online.
Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, I Wayan Eka Widdyara, menjelaskan bahwa AF dijemput langsung di kediamannya karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, Kejari telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menahan tersangka.

“Bukan digunakan untuk judi online, tetapi game online. Jadi modelnya seperti beli chip atau top up dalam permainan. Dia terus mengisi saldo hingga uangnya habis ratusan juta. Memang sejak sebelum diberi kewenangan di desa, dia sudah suka bermain game online. Katanya ini hanya untuk mengisi waktu, tetapi lama-kelamaan menjadi kebiasaan yang berlebihan,” ujar Wayan.
Setelah penahanan, AF akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rembang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejari Rembang juga menyatakan akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Tersangka AF dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yakni Pasal 2 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 3 dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (jn05)