Tolak Tambang Galian C di Sumberrejo Donorojo, Ketua RW dan RT di Jepara Dilaporkan ke Polisi

0

Menurut penuturan Ali Imron, dirinya hanya menjalankan tugas sebagai Ketua RW yang memfasilitasi pertemuan antara warga yang menolak tambang dan pihak penambang.

GALIAN C JEPARA

Tolak Tambang Galian C, Ketua RW dan RT di Jepara Dilaporkan ke Polisi. (jatengNOW/Nurcahyo Adianto)

JEPARA, JATENGNOW.COM – Penolakan terhadap aktivitas tambang galian C di Dukuh Toplek, Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, Jepara, berbuntut panjang.

Dua warga setempat yang aktif dalam aksi penolakan tambang, yakni Ketua RW 3 Ali Imron dan Ketua RT 1 Muhari, dilaporkan ke polisi oleh seseorang bernama Ahmad Solihin pada 3 Februari 2025.

Ali Imron diduga melakukan tindak pidana perampasan dan perbuatan tidak menyenangkan saat terjadi aksi penolakan tambang pada Rabu, 29 Januari 2025, sekitar pukul 12.30 WIB. Kejadian tersebut berlangsung di jalan tambang milik CV Senggol Mekar yang berlokasi di Dukuh Toplek.

Menurut penuturan Ali Imron, dirinya hanya menjalankan tugas sebagai Ketua RW yang memfasilitasi pertemuan antara warga yang menolak tambang dan pihak penambang. Ia menyayangkan laporan yang dilayangkan padanya karena aksi tersebut murni bagian dari aspirasi masyarakat.

“Saya hanya memfasilitasi pertemuan, bukan melakukan hal yang dituduhkan. Ini bagian dari suara warga yang menolak kerusakan lingkungan,” ujar Ali.

Lebih lanjut, Ali juga mengaku mengalami intimidasi dari empat orang yang diduga preman. Ia diancam agar berhati-hati saat bepergian ke luar desa. Meski demikian, Ali menyatakan tidak gentar dan tetap menyuarakan penolakan terhadap tambang galian C di wilayahnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela membenarkan adanya laporan tersebut dan menyebut proses penyelidikan masih berjalan.

“Kami akan melakukan pemanggilan kembali,” ujar AKP Wildan.

Ia juga memastikan bahwa penyidik telah melayangkan surat penyelidikan nomor Sp. Lidik/102/II/2023/Reskrim tertanggal 10 Februari 2025, yang dikirimkan kepada terlapor pada 24 Maret 2025. Namun, hingga kini, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan dari pihak kepolisian.

Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak karena menyangkut dinamika antara aspirasi warga terhadap lingkungan dan kepentingan industri tambang di daerah. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak CV Senggol Mekar terkait laporan dan polemik tambang tersebut.(jn01)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *