Korban Predator Seks Jepara Bertambah Jadi 31 Orang, Polisi Perluas Penyelidikan

0
WhatsApp Image 2025-04-30 at 15.07.07_f68596ad

Korban Predator Seks Jepara Bertambah Jadi 31 Orang, Polisi Perluas Penyelidikan (JatengNOW/Dok)

JEPARA, JATENGNOW.COM – Jumlah korban dalam kasus predator seksual yang melibatkan pria berinisial S, warga Kalinyamatan, Jepara, terus bertambah. Berdasarkan hasil pengembangan terbaru dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah, jumlah korban kini mencapai 31 orang. Sebelumnya, tercatat sebanyak 21 korban, yang mayoritas merupakan anak di bawah umur.

Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menyampaikan bahwa penambahan jumlah korban ini merupakan hasil dari pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku dan barang bukti elektronik yang disita, termasuk empat unit handphone milik pelaku.

“Bagaimana pelaku melakukan kejahatan ini masih terus kita dalami. Yang pasti, dia menggunakan media sosial untuk merayu korban yang sebagian besar anak di bawah umur, meminta mereka melepas pakaian. Jika menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan foto atau video mereka,” ungkap Kombes Dwi Subagio, Rabu (30/4/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa rasa takut para korban membuat mereka menuruti permintaan pelaku. Dari hasil penyidikan, pelaku tidak hanya melakukan eksploitasi daring, tetapi juga diduga melakukan pemerkosaan terhadap sejumlah korban.

Para korban berasal dari berbagai wilayah, antara lain Semarang, Lampung, dan beberapa daerah di Jawa Timur. Meski demikian, sebagian besar korban diketahui merupakan warga Kabupaten Jepara.

Polda Jawa Tengah kini masih melakukan pendalaman terhadap data digital dan bukti fisik lainnya untuk mengungkap kemungkinan korban tambahan. Kombes Dwi menyebut, tidak menutup kemungkinan jumlah korban terus bertambah seiring berjalannya penyelidikan.

Atas perbuatannya, pelaku S dijerat dengan Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara.

Saat ini, pelaku masih ditahan di Mapolda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor agar bisa mendapatkan pendampingan dan perlindungan hukum. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *