Penjelasan Soal Dana Pensiun PPPK, Ini Kata Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto

Penjelasan Soal Dana Pensiun PPPK, Ini Kata Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto (JatengNOW/Dok)
JEPARA, JATENGNOW.COM — Pertanyaan seputar jaminan hari tua dan dana pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengemuka dalam kegiatan sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang digelar di Gedung KPRI Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, pada Senin (12/5/2025).
Salah seorang peserta yang berprofesi sebagai perawat menanyakan kejelasan mengenai hak pensiun bagi tenaga kesehatan berstatus PPPK. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyampaikan bahwa skema perlindungan sosial bagi PPPK bisa diarahkan ke program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun milik BPJS Ketenagakerjaan.
“Pada prinsipnya semua pekerja, baik di sektor swasta maupun pemerintah, berhak mendapatkan perlindungan jaminan pensiun. PPPK bisa mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, yang di dalamnya ada JHT dan jaminan pensiun. Iurannya sebagian dibayarkan oleh pemerintah, sebagian lagi oleh peserta,” jelas Edy.
Menurut Edy, langkah pertama yang sedang diprioritaskan pemerintah pada tahun 2025 ini adalah menyelesaikan penataan status dan regulasi PPPK secara menyeluruh. Setelah itu, pembenahan aturan tentang perlindungan hari tua akan menjadi fokus lanjutan.
Edy juga menjelaskan bahwa skema pensiun PPPK memang berbeda dengan PNS. Jika PNS menerima pensiun bulanan seumur hidup setelah purna tugas, maka PPPK akan menerima dana pensiun dalam bentuk sekali bayar pada akhir masa kerja.
“Jadi memang berbeda, PNS dapat pensiun bulanan, sementara PPPK menerima sekaligus saat masa kerjanya selesai,” ujarnya.
Edy menambahkan, apabila masa kerja PPPK berakhir sebelum usia pensiun — baik karena kontrak habis atau tidak diperpanjang — maka peserta dapat melanjutkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri hingga mencapai usia pensiun.
“Jika belum mencapai usia pensiun 58 tahun, iuran bisa dilanjutkan secara mandiri sampai masa pensiun tiba. Itu sudah menjadi hak sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Ia juga mengimbau agar publik mengikuti perkembangan pembahasan revisi Undang-Undang ASN yang saat ini sedang digodok di Komisi II DPR RI, karena regulasi baru itu akan memengaruhi masa depan status dan hak-hak PPPK secara lebih komprehensif. (jn02)