PDIP Solo Buka Peluang Usung Tokoh Non-Kader dalam Pilkada Solo 2024, Berikut Cara Daftarnya

0
WhatsApp-Image-2024-04-08-at-15.54.20_7c783093

Jajaran DPC PDIP Solo saat memberikan Pengumuman membuka pendaftaran Kader di Joglo Sasana Krida Rahadi Bawana, Pucang Sawit (JatengNOW/Kevin Rama)

SOLO, JATENGNOW.COM – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) cabang Solo tengah mengkaji kemungkinan untuk mengusung tokoh non-kader PDIP dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Solo yang akan digelar pada November 2024 mendatang. Keputusan ini diumumkan setelah PDIP secara resmi membuka pendaftaran bagi masyarakat umum, kader, dan tokoh politik non-PDIP yang berpotensi diusung dalam kontestasi politik tersebut.

Acara pengumuman ini berlangsung di Joglo Sasana Krida Rahadi Bawana, Pucang Sawit, Jebres, Solo, pada Senin (8/4). Dalam acara tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Solo mengumumkan pembentukan tim pemenangan dan tim penjaringan untuk Pilkada Solo. Tim Pemenangan dipimpin oleh YF. Sukasno, sementara Tim Penjaringan dikepalai oleh Paulus Haryoto.

“Secara umum, DPC PDIP Solo telah mendapatkan instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk segera melakukan penjaringan calon kepala daerah,” ungkap Paulus saat diwawancarai.

Instruksi tersebut tercantum dalam surat nomor 8027/IN/DPP/III/2024. Paulus menjelaskan bahwa DPC telah mengadakan rapat koordinasi dan membentuk tim pemenangan yang mencakup penjaringan bakal calon walikota dan wakil walikota Solo.

“Kami telah merumuskan beberapa hal. Proses penjaringan akan kami mulai dengan sosialisasi hingga 24 Mei 2024 pukul 00:00. Siapa pun yang tertarik, diharapkan dapat mendaftar melalui sekretariat partai,” tambahnya.

Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendaftar, baik dari tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dapat mengisi formulir pendaftaran melalui tautan: https://bit.ly/FORM_PENDAFTARAN_BALON_PILKADA2024.

Lampiran berupa formulir dapat diunduh melalui tautan: https://bit.ly/FORM_DOWNLOAD_PILKADA2024.

“Deadline pelaporan dari DPC ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) adalah 31 Mei. Oleh karena itu, tim harus menyelesaikan verifikasi pada tanggal 24 Mei. Penjaringan dapat melibatkan kader internal maupun eksternal,” jelas Paulus.

Paulus juga menekankan bahwa persyaratan lain akan disesuaikan dengan peraturan undang-undang KPU (Komisi Pemilihan Umum).

“Artinya, calon dapat berasal dari kader PDIP Perjuangan maupun dari luar partai. Mereka juga bisa berasal dari partai lain atau bahkan masyarakat umum. Semua calon akan kami telaah dan laporkan kepada DPP Partai,” tutupnya. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *