Diduga Tahan Ijazah Mantan Karyawan, Pemilik Coffeeshop di Jebres Dilaporkan ke Polisi

0
image

Ilustrasi | Dokumen (JatengNOW/Dok. InstockPhoto)

SOLO, JATENGNOW.COM – Seorang mantan karyawan coffeeshop di wilayah Jebres, Solo, melaporkan dugaan penahanan ijazah oleh pemilik usaha tempat ia pernah bekerja. Rizka Andika (23), warga Sukoharjo, mendatangi Mapolresta Surakarta pada Sabtu (24/5/2025) untuk mengadukan kasus tersebut.

Dengan didampingi kuasa hukumnya, Rizka menjelaskan bahwa ijazah miliknya ditahan oleh pemilik coffeeshop dengan alasan kompensasi kerja. Ia diminta membayar Rp5 juta jika ingin mengambil kembali ijazahnya. “Kalau pengen ngambil ijazah tersebut, saya disuruh bayar Rp5 juta,” ujarnya kepada wartawan.

Rizka mulai bekerja di coffeeshop tersebut pada tahun 2022 setelah menerima panggilan kerja. Ia menandatangani kontrak kerja, yang menurutnya tidak mencantumkan kewajiban menyerahkan ijazah. Namun, setelah diterima, pihak manajemen meminta ijazah asli sebagai syarat melanjutkan pekerjaan.

“Awalnya dipanggil interview, lalu diminta tanda tangan kontrak. Tapi dalam kontrak tidak disebut harus menyerahkan ijazah. Setelah itu saya diminta menyerahkan ijazah untuk bisa kerja,” jelas lulusan SMK tersebut.

Permasalahan muncul ketika Rizka hendak mengundurkan diri dan mengambil ijazahnya. Alih-alih dikembalikan, ia diminta membayar sejumlah uang karena dinilai telah mendapatkan “ilmu” selama bekerja. “Alasannya, saya sudah dapat ilmu di tempat kerja. Jadi, kalau mau keluar dan ambil ijazah, harus bayar,” katanya.

Rizka juga mengaku bukan satu-satunya karyawan yang mengalami perlakuan tersebut. Menurutnya, penahanan ijazah sudah menjadi rahasia umum di tempat ia bekerja. “Karyawan di sana takut resign dan ambil ijazah karena tahu harus bayar uang Rp5 juta,” ungkapnya.

Kuasa hukum Rizka, Mohammad Arnaz, SH, mengatakan kliennya telah bekerja hampir dua tahun di tempat tersebut. Upaya pengambilan ijazah telah dilakukan secara persuasif melalui koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Solo, Polsek Jebres, dan Polresta Surakarta. Namun, prosesnya disebut masih menemui jalan buntu.

“Ini tidak benar. Sudah banyak contoh kasus serupa yang viral. Penahanan ijazah oleh perusahaan adalah pelanggaran hukum,” tegas Arnaz.

Ia juga menyampaikan bahwa surat anjuran pengembalian ijazah secara sukarela telah diterbitkan oleh dinas terkait. Namun, hingga kini belum direspons. Arnaz menyebut pihaknya telah mengajukan surat resmi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Solo agar kasus ini mendapat perhatian lebih luas.

“Kemarin kami juga sudah kirim surat ke Pemkot Solo agar masalah ini menjadi perhatian. Kami juga membuka aduan bagi warga yang mengalami kasus serupa,” ujarnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, pemilik coffeeshop yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pihak manajemen usaha terkait dugaan penahanan ijazah tersebut. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *