Kasus Penahanan Ijazah Eks Karyawan Coffeeshop di Solo Berakhir, Ijazah Dikembalikan ke Disnaker

Ilustrasi | Dokumen (JatengNOW/Dok. InstockPhoto)
SOLO, JATENGNOW.COM – Kasus penahanan ijazah atas nama Rizka Andika (23), mantan karyawan sebuah coffeeshop di wilayah Jebres, Solo, akhirnya menemui titik akhir. Pihak pemilik usaha telah menyerahkan ijazah tersebut ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Solo.
“Untuk permasalahan sudah clear. Ijazah sudah di Disnaker,” kata Antoni, pemilik coffeeshop, melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (27/5/2025). Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
Meski demikian, kuasa hukum Rizka Andika, M Arnaz, menyatakan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima ijazah tersebut secara langsung. Ia berharap penyerahan dilakukan secara personal kepada kliennya.
“Belum kami terima sampai sekarang,” kata Arnaz.
Ia juga menyoroti bahwa sebelumnya Polsek Jebres maupun Disnaker Kota Solo telah memberikan anjuran kepada pihak coffeeshop untuk mengembalikan dokumen tersebut. Namun, anjuran itu sempat diabaikan.
“Baru ketika kami menyurati Polresta Solo, DPRD, dan Wali Kota Solo, mereka memberikan respons. Menurut kami, cara seperti ini tentu tidak tepat,” tegas Arnaz.
Sebelumnya, Rizka Andika mendatangi Mapolresta Solo pada Sabtu (24/5/2025) untuk melaporkan dugaan penahanan ijazah oleh mantan tempat kerjanya. Ia mengaku mulai bekerja di coffeeshop tersebut pada tahun 2022 setelah melalui proses wawancara dan penandatanganan kontrak. Menurut pengakuannya, dalam kontrak kerja tidak disebutkan kewajiban menyerahkan ijazah.
“Waktu itu saya dipanggil interview dan tanda tangan kontrak. Tapi tiba-tiba diminta menyerahkan ijazah supaya bisa kerja,” ungkap Rizka.
Beberapa waktu kemudian, Rizka mengaku ingin mengambil kembali ijazahnya. Namun, permintaan itu ditanggapi dengan syarat membayar uang senilai Rp5 juta.
“Alasannya saya sudah mendapat ilmu di tempat kerja, jadi kalau mau ambil ijazah dan keluar harus bayar,” jelasnya.
Rizka juga menyebut ada beberapa karyawan lain yang mengalami hal serupa, namun enggan bersuara karena khawatir tidak bisa mengambil ijazah tanpa membayar biaya tersebut.
“Sudah jadi rahasia umum. Banyak karyawan yang takut resign karena tahu harus bayar Rp5 juta untuk ambil ijazah,” kata dia.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Rizka melaporkannya ke kepolisian dan menyampaikan persoalan tersebut ke sejumlah instansi terkait. (jn02)