Pembentukan TP3 Kota Semarang Dikritik Praktisi Hukum: Diduga Cacat Hukum dan Bebani APBD

0
image

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti (JatengNOW | Lensasemarang / Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Kebijakan Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng terkait pembentukan Tim Percepatan dan Pengendalian Pembangunan (TP3) melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 10 Tahun 2025 menuai kritik tajam dari kalangan praktisi hukum. Dio Hermansyah, SH, MH, menyatakan bahwa pembentukan tim ini justru berpotensi menghambat kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD), alih-alih mempercepat pembangunan seperti yang menjadi tujuan awal kebijakan.

Dalam keterangannya pada Senin (27/5), Dio menilai susunan personel TP3 tidak mencerminkan profesionalisme yang diperlukan. Menurutnya, sebagian besar anggota tim berasal dari kalangan non-birokrat dan tidak memiliki latar belakang akademik atau teknis dalam bidang pembangunan.

“Yang ditempatkan di TP3 ini bukan dari kalangan birokrat atau akademisi yang memahami tata kelola pemerintahan dan teknis pembangunan, tapi justru dari kalangan tim sukses,” ujar Dio.

Ia juga mengkritik keberadaan birokrat aktif dalam struktur TP3 yang dinilainya justru memperkeruh sistem pemerintahan daerah. Sebagai dosen Hukum Tata Negara di beberapa perguruan tinggi, Dio menyebut TP3 seharusnya diisi oleh tenaga profesional yang dapat merumuskan kebijakan pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat.

Ia mempertanyakan kemampuan TP3 dalam menyusun produk hukum yang dibutuhkan, seperti Peraturan Daerah atau regulasi turunan lainnya. Dio menilai komposisi yang tidak tepat akan berdampak pada kualitas kebijakan publik.

Selain itu, Dio juga merujuk Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri yang menekankan efisiensi dan penghapusan posisi staf khusus yang pembiayaannya berasal dari APBD. Dalam konteks ini, TP3 disebutnya mirip staf khusus dan dianggap menambah beban anggaran daerah.

“Perwal tentang TP3 ini cacat hukum. Kami akan gugat ke PTUN dan jika perlu ke Mahkamah Konstitusi. Struktur dan kewenangan mereka melebihi pejabat eselon II, bahkan melampaui Sekretaris Daerah. Ini mengerikan,” tegas Dio.

Ia mengungkapkan kekhawatiran terkait dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam tubuh TP3, termasuk praktik gratifikasi yang mengatasnamakan wali kota dalam pengelolaan proyek-proyek pemerintah. Saat ini, Dio menyebut pihaknya tengah mengumpulkan bukti untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Ada indikasi kuat praktik gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang. Dalam waktu dekat akan kami buka ke publik siapa saja yang terlibat,” ujarnya.

Dio menegaskan bahwa langkah hukum yang akan ditempuh bertujuan menjaga integritas pemerintahan daerah dan memastikan tata kelola yang transparan serta akuntabel. Ia berharap Semarang tidak menjadi contoh buruk dalam praktik administrasi publik. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *