Putri Aquenna Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Arisan Fiktif dan Investasi Bodong

0
IMG-20250527-WA0074

Sidang putusan perkara arisan fiktif dan investasi bodong di PN Karanganyar, Selasa (27/5). (JatengNOW/Dok)

KARANGANYAR, JATENGNOW.COM – Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada Putri Santi Astuti alias Putri Aquenna dalam sidang putusan yang digelar Selasa (27/5). Ia dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan dan penggelapan arisan fiktif serta investasi bodong.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Nasri SH MH. Dalam sidang, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman tiga tahun penjara.

Salah satu faktor yang meringankan putusan adalah kondisi terdakwa yang sedang hamil tujuh bulan. Meski demikian, majelis hakim tetap menilai bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian besar terhadap korban.

Terdakwa Putri Aquenna langsung menerima putusan tersebut setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Dalam perkara ini, korban utama yang melapor, Nurlaili Prasetyawati alias Lala, mengalami kerugian sebesar Rp 700 juta setelah tergiur dengan tawaran investasi berimbal hasil 30 persen yang ternyata tidak pernah direalisasikan.

Kuasa hukum korban, Asri Purwanti SH MH, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja jaksa dan hakim. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan sudah mencerminkan keadilan.

“Saya salut betul atas putusan ini, jika hanya divonis 1 tahun, saya rasa putusannya tidak adil. Namun bukti berbicara lain, saya angkat topi kepada jaksa dan hakim PN Karanganyar yang sudah menyidangkan kasus ini dengan baik,” ujar Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah tersebut.

Asri juga menyampaikan bahwa Putri Aquenna masih harus menjalani proses hukum atas kasus serupa yang sedang berjalan di PN Solo. Dalam perkara tersebut, pihaknya akan mengajukan tuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar harta terdakwa bisa disita untuk mengganti kerugian korban.

Ia menambahkan bahwa meski belum ada penyitaan harta dalam perkara di PN Karanganyar, korban tetap bisa menempuh jalur perdata guna menuntut pengembalian dana. Asri menyebut harta terdakwa masih banyak, termasuk rumah mewah yang dilengkapi 21 kamera CCTV.

Putri Aquenna diketahui mengenal korban saat keduanya bertemu di RS JIH Solo. Dengan janji keuntungan tinggi, korban pun mengikuti skema investasi dan mentransfer dana dalam periode Juli hingga September. Namun dana tersebut tidak digunakan untuk investasi, melainkan untuk menutup kewajiban dari arisan online yang juga dikelola oleh terdakwa.

Kasus ini masih menyisakan perjuangan panjang bagi para korban, yang jumlahnya disebut mencapai ratusan dengan kerugian mencapai miliaran rupiah. Sementara itu, jalur hukum pidana dan perdata masih akan terus ditempuh untuk mengupayakan keadilan dan pengembalian dana korban. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *