Polres Kendal Bongkar Jasa Deepfake Video Porno, Pelaku Ditangkap di Jombang

Seorang pria berinisial ABH (46) asal Jombang, Jawa Timur, ditangkap karena memperjualbelikan video porno hasil manipulasi wajah melalui media daring (JatengNOW/Dok)
KENDAL, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan teknologi digital berupa pembuatan dan penjualan konten pornografi berbasis deepfake. Seorang pria berinisial ABH (46) asal Jombang, Jawa Timur, ditangkap karena memperjualbelikan video porno hasil manipulasi wajah melalui media daring.
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, menyatakan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan timnya pada awal Juni 2025. Saat itu, ditemukan akun yang menawarkan jasa pengeditan video asusila dengan mengganti wajah pemeran menggunakan wajah lain sesuai permintaan konsumen.
“Modusnya, pelaku menawarkan jasa melalui forum internet dan mengarahkan pemesan ke akun Telegram miliknya. Pemesan hanya perlu mengirim foto wajah dan membayar sesuai durasi video. Setelah itu, pelaku akan mengedit video dari situs porno lalu mengganti wajah pemeran dengan foto yang diberikan,” jelas AKBP Hendry saat konferensi pers di Mapolres Kendal, Kamis (4/6/2025).
Pelaku diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Jombang. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa CPU rakitan, monitor, ponsel, serta peralatan lain yang digunakan untuk proses manipulasi digital. Seluruh barang bukti tersebut akan dikirim ke laboratorium forensik guna keperluan penyidikan lanjutan.
ABH dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (1), (2) atau Pasal 35 juncto Pasal 9 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menanggapi kasus ini, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan teknologi digital untuk hal-hal yang melanggar hukum dan norma kesusilaan.
“Teknologi itu seperti pisau bermata dua. Bisa membawa manfaat, tapi juga bisa menjadi ancaman jika digunakan secara tidak bertanggung jawab. Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak menyalahgunakan teknologi,” ujar Kombes Pol Artanto.
Ia menegaskan bahwa patroli siber akan terus ditingkatkan sebagai bentuk komitmen kepolisian menjaga ruang digital tetap aman dan sehat. Kepolisian, katanya, tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk penyimpangan digital, terutama yang mengandung unsur pornografi dan pelanggaran moralitas publik.
“Setiap jejak digital bisa ditelusuri. Jangan anggap remeh. Membuat atau menyebarkan konten manipulatif seperti deepfake bukan hanya melanggar hukum, tapi juga bisa mencemarkan nama baik dan merusak kehidupan orang lain,” pungkasnya. (jn02)