Sidang Kasus Hibah NPCI Jabar: Saksi dan Bukti Kuatkan Kevin Fabiano Tidak Terlibat

Sidang Kasus Hibah NPCI Jabar: Saksi dan Bukti Kuatkan Kevin Fabiano Tidak Terlibat (JatengNOW/Dok)
BANDUNG, JATENGNOW.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Paralimpik Nasional Indonesia (NPCI) Jawa Barat kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Selasa (3/6/2025). Agenda persidangan menghadirkan sejumlah saksi yang justru memperkuat posisi terdakwa Kevin Fabiano sebagai pihak yang tidak terlibat dalam penyimpangan dana hibah.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Casmaya mendengarkan keterangan saksi terkait pengadaan sepatu bagi kontingen Jawa Barat dalam ajang PEPARNAS 2021 di Papua. Dwiyono, distributor sepatu asal Solo, menjadi saksi penting dengan menyatakan bahwa Kevin membeli sekitar 400 pasang sepatu bermerek Piero secara langsung dari distributor dengan harga diskon Rp399 ribu per pasang, menyesuaikan dengan anggaran.
“Harga satuannya memang Rp500 ribuan, tapi karena beli banyak langsung dari distributor, kami beri harga Rp399 ribu, termasuk potongan ongkir,” jelas Dwiyono di ruang sidang.
Ia juga menunjukkan bukti komunikasi digital berupa percakapan WhatsApp dengan Kevin pada April hingga Mei 2021. Jejak digital tersebut ditunjukkan kepada hakim sebagai bukti tambahan oleh tim kuasa hukum terdakwa.
Kuasa hukum Kevin, Wa Ode Nur Zainab, menegaskan bahwa kliennya hanya membeli sepatu merek Piero dan tidak terlibat dalam distribusi sepatu merek lain. “Kalau ada pembagian sepatu merk Bfly, itu bukan dari klien kami,” tegasnya.
Keterangan ini diperkuat oleh Agus Titoni, official cabang olahraga bulu tangkis sekaligus staf NPCI Jabar. Ia menyatakan bahwa dirinya menerima sepatu merk Piero langsung dari Kevin. “Saya dapat sepatu dari Mas Kevin, merknya Piero,” ujarnya.
Persidangan juga membahas dugaan penyimpangan dalam pembagian honor Peparda Jabar 2022. Dua saksi, Rilan Prayoga dan Riyandi Wiguna, menyatakan bahwa Kevin tidak terlibat dalam pembagian honor atau penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah. Riyandi bahkan menunjukkan bukti foto pembagian honor oleh pihak lain, yakni Meysa Alfat, yang terlihat membagikan uang kepada para petugas.
Wa Ode menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima atau mengelola dana sebesar Rp359 juta untuk cabang olahraga atletik Peparda Jabar 2022. Ia juga mengungkap dugaan pemalsuan tanda tangan Kevin dalam dokumen LPJ.
“Fakta-fakta ini menegaskan bahwa klien kami tidak memiliki keterlibatan dalam pengelolaan maupun penyimpangan dana tersebut. Kami akan mempertimbangkan upaya hukum terhadap pihak yang diduga memberikan keterangan palsu di persidangan,” ujar Wa Ode.
Persidangan akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi tambahan dan pemaparan alat bukti lanjutan. Tim kuasa hukum berharap proses hukum berjalan objektif dan mengungkap kebenaran secara utuh demi keadilan bagi klien mereka. (jn02)