Mabuk dan Ugal-ugalan, Pengemudi Grand Max Tabrak 5 Kendaraan di Jepara

0
IMG-20250611-WA0070

JEPARA JATENGNOW.COM – Sebuah insiden tabrak lari melibatkan mobil Daihatsu Grand Max menghebohkan warga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, pada Selasa malam (10/6/2025). Aksi ugal-ugalan yang dilakukan pengemudi mobil berpelat nomor K 9728 BP ini terekam dalam video dan viral di media sosial. Pelaku diketahui menabrak dua mobil dan tiga sepeda motor dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.

Pelaku bernama Soik Subagya (23), warga Desa Sidorekso, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus. Ia sempat melaju secara liar melewati beberapa ruas jalan di Kecamatan Mlonggo dan sekitarnya sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Mlonggo.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Jepara, Ipda Ahmad Riyanto, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat pelaku mengonsumsi minuman keras sebelum menuju ke wilayah Bondo dengan maksud membongkar tratak. Namun, dalam perjalanan, tepatnya di depan KSP Karya Mlonggo, mobil Grand Max yang dikemudikan Soik menyenggol kendaraan Toyota Agya.

“Karena pengemudi dalam pengaruh alkohol dan panik, ia tidak berhenti dan justru melarikan diri ke arah Desa Bondo. Di perjalanan, kembali bersenggolan dengan sepeda motor, namun tetap tidak berhenti,” ujar Ipda Riyanto.

Pelarian pelaku berlanjut ke Desa Guyangan, dan kembali menabrak sepeda motor lain. Ketika melaju ke arah Desa Lebak, tiga penumpang yang berada dalam Grand Max memutuskan melompat dari mobil karena takut akan keselamatan mereka.

“Mobil Grand Max kemudian terus melaju ke Desa Mulyoharjo dan menabrak kendaraan travel Rimba Raya dari belakang,” tambah Riyanto.

Karena panik dan dikejar warga, pelaku akhirnya mengamankan diri ke Mapolsek Mlonggo. Pihak kepolisian menyatakan bahwa pelaku akan dijerat Pasal 311 Ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas, yang mengatur pidana bagi pengemudi yang membahayakan nyawa dan menyebabkan kecelakaan akibat kelalaian saat berkendara.

“Pelaku dikenakan Pasal 311 ayat 3. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara membahayakan dan menyebabkan kecelakaan, dipidana paling lama 4 tahun penjara,” tegas Ipda Riyanto.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun sejumlah kendaraan mengalami kerusakan. Kepolisian masih melakukan pendataan kerugian serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dan saksi-saksi. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *