Presiden Prabowo Ambil Alih Penyelesaian Sengketa Empat Pulau Antara Aceh dan Sumut

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto (JatengNOW/Dok)
JAKARTA, JATENGNOW.COM – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, akan mengambil alih langsung penyelesaian polemik batas wilayah yang melibatkan empat pulau sengketa antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. Kepastian ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pada Sabtu (15/6/2025).
Menurut Dasco, keputusan tersebut merupakan hasil komunikasi langsung antara DPR RI dan Presiden Prabowo. Ia menegaskan bahwa Presiden akan segera memberikan keputusan final terkait status administratif Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang yang telah menjadi sumber sengketa lebih dari dua dekade.
“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” kata Dasco dalam keterangan tertulis, seperti dilansir dari Voiceofnusantara jejaring JatengNOW.
Dua Dekade Sengketa Wilayah
Keempat pulau yang terletak di perbatasan Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah telah menjadi obyek perdebatan antara dua provinsi. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa status administratif pulau-pulau tersebut sebelumnya telah diverifikasi melalui proses nasional yang melibatkan sejumlah lembaga teknis dan pemerintah daerah terkait.
Verifikasi dilakukan pada 2008 dan telah dikonfirmasi oleh Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara pada 2009. Hasilnya menyebutkan bahwa empat pulau tersebut masuk dalam wilayah Sumatera Utara, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Namun, hasil verifikasi itu memicu reaksi dari masyarakat Aceh dan DPR Aceh yang menolak keputusan tersebut dan meminta agar pulau-pulau itu dikembalikan ke wilayah Aceh.
Upaya Mediasi dan Jalan Tengah
Kemendagri sebelumnya telah mengusulkan pertemuan bilateral antara gubernur dari kedua provinsi untuk mencari solusi damai dan administratif. Bila tercapai kesepakatan, hasilnya dapat disahkan oleh Kemendagri secara formal.
Namun, dengan campur tangan Presiden, proses penyelesaian kini menjadi kewenangan pemerintah pusat secara langsung. Hal ini menunjukkan tingkat urgensi dan sensitivitas persoalan yang menjadi perhatian publik luas.
Presiden Prabowo dijadwalkan akan mengumumkan keputusan final pada pekan depan. Keputusan ini diharapkan dapat meredakan ketegangan, memperkuat kejelasan hukum, dan menjadi acuan administratif yang sah di antara dua provinsi bertetangga tersebut. (jn02)