Disnaker Jepara Klarifikasi Tuduhan Union Busting dalam Aksi Demo Buruh FSPIP

0
WhatsApp Image 2025-06-25 at 13.33.23_e3cf0f19

Kepala Diskopukmnakertrans Jepara, Samiadji (JatengNOW/Dok)

JEPARA, JATENGNOW.COM – Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara memberikan tanggapan atas aksi unjuk rasa yang dilakukan puluhan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP), Selasa (24/6/2025). Aksi tersebut dilakukan di depan kantor dinas setempat dan menyoroti dugaan pemberangusan serikat buruh (union busting) terkait pendirian Pimpinan Unit Kerja (PUK) di PT Kanindo Makmur Jaya 2 Jepara.

Kepala Diskopukmnakertrans Jepara, Samiadji, menepis tuduhan bahwa pihaknya menghalangi pembentukan serikat buruh di perusahaan tersebut. Ia menegaskan, proses pencatatan serikat pekerja tetap mengikuti mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.

“Memang ada dinamika. Tapi dalam proses pencatatan, ada mekanisme yang harus ditempuh,” ujar Samiadji kepada awak media.

Menurutnya, FSPIP sebenarnya telah mencoba memenuhi syarat pendirian serikat buruh dengan menyertakan minimal 10 orang anggota yang belum tergabung dalam serikat lain. Namun, saat hendak dilakukan verifikasi lapangan pada Selasa (3/6/2025), terdapat kendala karena empat anggota yang didaftarkan telah dimutasi sehari sebelumnya oleh pihak perusahaan.

“Dengan kondisi itu, otomatis keanggotaannya belum terpenuhi. Kemudian kami lakukan penundaan pencatatan, dengan catatan kekurangan jumlah anggota,” jelasnya.

Masalah serupa kembali terjadi pada 17 Juni 2025. Meskipun pihak buruh mengajukan tambahan anggota, namun enam orang yang sebelumnya tercatat juga telah dimutasi ke PT Kanaan Global Indonesia di Sukoharjo. Alhasil, verifikasi lapangan kembali batal dilaksanakan.

“Kalau soal mutasi itu kan urusan internal perusahaan. Kami dari dinas tidak berwenang apapun soal mutasi itu,” tegasnya.

Samiadji menegaskan, Diskopukmnakertrans tetap membuka ruang dialog dan siap memfasilitasi proses mediasi antara buruh dan perusahaan. Ia menyarankan agar persoalan mutasi diselesaikan terlebih dahulu di tingkat internal.

“Karena masalahnya itu mutasi, dan menjadi kewenangan penuh perusahaan. Maka kami persilakan untuk menyelesaikannya dulu dengan perusahaan. Kami bersedia memfasilitasi mereka melakukan perundingan untuk mencari jalan keluar,” tandasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *