Polda Jateng Bongkar Gudang Gula Oplosan di Banyumas, Produksi Capai 500 Ton Per Bulan

0
WhatsApp Image 2025-07-11 at 05.55.37_68570a40

Polda Jateng Bongkar Gudang Gula Oplosan di Banyumas, Produksi Capai 500 Ton Per Bulan (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik pengoplosan gula ilegal berskala besar di wilayah Banyumas. Aksi yang merugikan produsen resmi dan masyarakat ini melibatkan seorang pelaku berinisial MS (52), warga Cilongok, Kabupaten Banyumas, yang diketahui telah menjalankan usahanya sejak tahun 2018.

Dalam konferensi pers yang digelar di Semarang pada Kamis (10/7/2025), Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Arif Budiman menyampaikan bahwa pihaknya telah menyegel gudang produksi gula oplosan milik MS awal Juli lalu. Dari hasil penyelidikan, kapasitas produksi gudang tersebut mencapai 300 hingga 500 ton per bulan dengan omzet mencapai Rp150 juta.

“Pelaku mencampur gula rafinasi dan gula kristal putih reject pabrik, lalu mengemas ulang menggunakan karung bekas bermerek tertentu untuk didistribusikan ke berbagai wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Timur,” jelas Kombes Pol Arif Budiman.

Pengungkapan ini turut dihadiri oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dan perwakilan dari PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI/ID Food), selaku pemilik merek dagang resmi Raja Gula. Produk oplosan diketahui menggunakan kemasan bekas dari merek milik perusahaan tersebut.

Direktur Manajemen Risiko dan Legal PT RNI, S. Hidayat Safwan, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Polda Jateng. Ia menegaskan bahwa tindakan ini sangat merugikan PT RNI sebagai produsen resmi dan juga merugikan konsumen karena menerima produk yang tidak sesuai standar kualitas.

“Kami sangat dirugikan karena konsumen tidak mendapatkan produk sesuai standar Raja Gula. Ini merusak reputasi brand kami di mata publik. Kami mengimbau masyarakat lebih bijak dan waspada dalam memilih produk,” tegas Hidayat.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita lebih dari 1.442 karung gula oplosan dengan total berat sekitar 72 ton. Selain itu, turut diamankan tiga unit mesin pengoplos (mixer), dua mesin jahit karung, dan dua unit timbangan digital.

Dirreskrimsus menegaskan bahwa praktik pengoplosan seperti ini tidak hanya merugikan produsen resmi, tetapi juga membahayakan masyarakat sebagai konsumen karena produk yang diedarkan tidak memenuhi standar mutu dan bisa berdampak buruk bagi kesehatan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk kebutuhan pokok, terutama bahan pangan seperti gula.

“Jangan tergiur harga murah tanpa mempertimbangkan kualitas dan keamanan produk. Jika menemukan produk mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian. Konsumen berhak mendapatkan produk yang layak dan aman,” tutupnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *