Dijanjikan Rp1,5 Juta Tiap 5 Gram, Dua Pelaku Jaringan Sabu Dibekuk di Temanggung

0
image

Dijanjikan Rp1,5 Juta Tiap 5 Gram, Dua Pelaku Jaringan Sabu Dibekuk di Temanggung (JatengNOW/Dok)

TEMANGGUNG, JATENGNOW.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Temanggung.

Pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan seorang tersangka yang kemudian dikembangkan hingga polisi menemukan pelaku lain yang diduga memiliki peran lebih besar dalam mata rantai peredaran narkotika.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial DAFN (49), warga Kecamatan Kledung, dan S (45), warga Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.

Dari tangan keduanya, petugas menyita 20 paket sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 18,59 gram. Sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika juga turut diamankan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Temanggung pada Sabtu (8/8/2026).

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Petugas kemudian mengamankan DAF di sebuah rumah di Kelurahan Pengilon, Kecamatan Bulu, sekitar pukul 09.00 WIB.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat sekitar 0,63 gram, alat hisap sabu, korek api dan pipet kaca,” kata Yos Guntur, Minggu (9/8/2026).

Dari pemeriksaan awal, DAF mengaku memperoleh sabu dari S. Ia juga mengakui perannya sebagai perantara dengan meneruskan informasi mengenai lokasi sabu yang telah disiapkan pemasok kepada calon pembeli.

Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut dan mendatangi rumah S di Desa Parakan Wetan, Kecamatan Parakan.

Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas berhasil mengamankan S. Dari kamar tersangka, polisi menemukan 19 paket sabu dengan berat bruto sekitar 17,96 gram.

Selain sabu, petugas turut menyita timbangan digital, plastik klip dan lakban yang diduga digunakan untuk memecah serta mengemas narkotika.

Kepada penyidik, S mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial RR yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sabu yang diterima kemudian dipecah menjadi sejumlah paket kecil untuk diletakkan di lokasi tertentu sesuai instruksi.

Menurut Yos Guntur, aktivitas tersebut telah dilakukan S selama sekitar satu setengah bulan. Dalam kurun waktu tersebut, tersangka disebut telah empat kali menerima, memecah dan menempatkan sabu di lokasi yang telah ditentukan.

“Untuk setiap 5 gram, tersangka mendapatkan imbalan sekitar Rp1,5 juta dan juga dijanjikan bisa mengonsumsi sabu secara gratis,” ungkapnya.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa kedua tersangka bukan kali pertama berurusan dengan hukum terkait narkotika.

DAF diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara narkoba pada 2018 dan 2020. Sementara S juga tercatat pernah menjalani hukuman dalam perkara narkotika pada 2016 dan 2022.

Yos Guntur menilai kondisi tersebut menjadi perhatian serius bagi kepolisian. Menurutnya, status sebagai mantan narapidana seharusnya menjadi pelajaran agar tidak kembali terlibat dalam tindak pidana serupa.

“Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Mereka yang pernah berhadapan dengan hukum seharusnya tidak kembali mengulangi perbuatannya. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap jaringan narkotika yang masih beroperasi,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengajak masyarakat ikut berperan aktif membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika.

Masyarakat diminta tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.

“Peran masyarakat sangat penting. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional,” pungkas Yuliyanto.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pengembangan kasus sekaligus memburu RR yang telah ditetapkan sebagai DPO serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *