Gugatan Ijazah Jokowi Gugur, Penggugat Siapkan Langkah Baru dengan Tiga Tergugat

0
image

Pengacara yang tergabung dalam kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Pengadilan Negeri (PN) Solo resmi memutus gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo gugur secara hukum dalam sidang putusan sela, Kamis (10/7/2025). Namun, pihak penggugat, Muhammad Taufiq, menegaskan belum menyerah dan akan menempuh upaya banding serta mengajukan gugatan baru dengan tiga pihak tergugat.

Dalam perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut, majelis hakim yang dipimpin Putu Gde Hariadi memutuskan menerima eksepsi dari para tergugat, yakni SMAN 6 Solo, KPU Solo, Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Jokowi. Hakim menyatakan PN Solo tidak berwenang mengadili perkara tersebut, sehingga gugatan dinyatakan gugur.

Menanggapi putusan itu, Muhammad Taufiq menyatakan akan menggunakan haknya untuk banding dalam waktu 14 hari ke depan. Ia juga menyebut telah menyiapkan satu gugatan baru yang akan menyasar tiga pihak.

“Putusan ini bukan kiamat. Kami memastikan mengajukan banding atas putusan itu. Ini bukan kiamat, kami pasti ajukan banding, saya ingin sampaikan berarti ada skenario tidak akan pernah membawa ijazah tergugat, yang dalam hal ini tergugat satu (Jokowi) ke PN. Jadi skenarionya itu tidak akan pernah bawa (ijazah) ke PN sampai kapanpun,” ujar Taufiq, Sabtu (12/7/2025).

Taufiq mengaku tidak akan patah semangat dan bertekad melanjutkan perjuangan hukum. Ia mengungkapkan rencana untuk mengajukan satu gugatan baru dengan hanya tiga pihak tergugat, yakni Presiden Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Saya akan ajukan satu gugatan baru, tetapi tergugatnya hanya tiga, yakni Jokowi, KPU, dan UGM. Dan kami untuk gugatan ini punya bukti kuat,” tegasnya.

Ia juga menyatakan keyakinannya terhadap proses hukum dan menegaskan tidak ada pihak yang kebal dari pertanggungjawaban hukum.

“Jadi saya tetap optimis kita masih akan ada keadilan. Saya katakan tidak ada orang yang tidak bisa dipidana, sepanjang belum ada pembuktian ijazah Jokowi itu asli,” tandasnya.

Perkembangan lanjutan dari perkara ini masih dinantikan, terutama mengenai langkah banding dan rencana gugatan baru yang akan diajukan oleh pihak penggugat. Sementara itu, pihak tergugat belum memberikan tanggapan atas pernyataan terbaru dari Muhammad Taufiq. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *