Sidang Perdana Zaenal Mustofa Digelar di PN Sukoharjo, Didampingi 40 Pengacara

0
IMG-20250717-WA0066

SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menggelar sidang perdana kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa Zaenal Mustofa, seorang advokat berusia 53 tahun asal Dusun Jahidan, Ngadirejo, Kartasura. Sidang yang berlangsung pada Rabu (16/7/2025) siang itu menarik perhatian publik dan dipadati pengunjung.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Deni Indrayana dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risza Kusuma. Terdakwa hadir bersama tim kuasa hukum dalam jumlah besar, yakni sebanyak 40 orang pengacara. Tim penasihat hukum ini dikoordinatori oleh Dr. Imam Ghozali SH MH, dengan Zainal Abidin SH MH selaku Ketua DPC Peradi Surakarta juga turut bergabung.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa Zaenal Mustofa diduga menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Peristiwa ini diduga terjadi pada 12 Desember 2019 di Universitas Surakarta (UNSA), Karanganyar.

Kasus bermula dari laporan saksi Asri Purwanti yang mencurigai keaslian ijazah sarjana hukum milik terdakwa. Menurut Asri, Zaenal tidak pernah tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan bahwa Nomor Induk Mahasiswa (NIM) yang tercantum dalam dokumen ijazah ternyata milik orang lain, yakni Anton Widjanarko.

Temuan tersebut mendorong Asri Purwanti untuk melapor ke Polres Sukoharjo pada 16 Oktober 2023. Terdakwa kini dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan dokumen palsu, yang diancam dengan pidana penjara di atas lima tahun.

Menanggapi jalannya sidang perdana, Asri Purwanti menyatakan keyakinannya bahwa proses hukum akan berjalan sesuai koridor.

“Informasinya terdakwa didampingi 40 pengacara, kami siap dan tidak gentar. Meskipun saya sendiri, tapi banyak saksi yang mendukung saya,” ujar Asri.

Ia menambahkan bahwa sejumlah saksi berasal dari UMS, UNSA, serta tokoh akademik seperti Prof. Dr. Aidul Fitriciada SH MH, mantan Ketua Komisi Yudisial, yang disebut turut mendukung karena tanda tangannya diduga turut dipalsukan dalam dokumen yang diperkarakan.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi-saksi dalam persidangan berikutnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *