Penggugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Zaenal: Saya Dikriminalisasi

Pengacara Zaenal Mustofa (Tengah, Berdasi Merah) (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Pengacara Zaenal Mustofa, yang dikenal sebagai penggugat dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Menanggapi hal itu, Zaenal menyebut penetapannya sebagai bentuk kriminalisasi.
Dalam keterangannya pada Rabu (23/4/2025), Zaenal menegaskan bahwa dokumen yang dimilikinya asli dan keberadaannya bisa dibuktikan secara sah.
“Saya mampu menunjukkan bahwa dokumen ijazah yang saya miliki adalah asli,” ujarnya.
Ia menyebut dokumen transfer antar kampus yang dimilikinya mencantumkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) sejak tahun 2008. Sementara laporan yang menjeratnya sebagai tersangka baru muncul pada 2009.
“Saya ini masuk UNSA tahun 2008. Tapi laporan baru muncul tahun 2009, ya ini gak jelas,” tambah Zaenal.
Zaenal menduga kasus ini bermuatan politik dan erat kaitannya dengan gugatan hukum yang dia ajukan bersama tim pengacara terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo, pekan lalu.
“Jelas ini ada konspirasi. Mereka memiliki power untuk mengerahkan instrumen penegak hukum. Pasti ada kaitannya,” tegasnya.
Ia juga menilai bahwa laporan yang menyeretnya sebagai tersangka sudah kadaluarsa berdasarkan Pasal 78 dan 79 KUHPidana. Selain itu, Zaenal menyatakan pelapor, yakni Asri Purwanti, tidak memiliki legal standing.
Zaenal mengungkapkan bahwa dirinya telah berseteru dengan Asri sejak tahun 2016. “Saya sudah lama berseteru dengan Asri Purwanti, sejak 2016. Total ada tujuh kasus yang dilaporkan atas nama saya,” jelas pengacara kelahiran Jepara, 28 Maret 1970 itu.
Tujuh laporan tersebut terdiri dari tiga kasus di Polresta Surakarta dan empat di Polres Sukoharjo, di antaranya terkait dugaan penganiayaan berdasarkan Pasal 170 KUHP. “Saya sangat merasa benar-benar dikriminalisasi,” ujarnya.
Untuk merespons proses hukum yang sedang berjalan, Zaenal menyatakan telah melaporkan kasus ini ke Divisi Propam Polda Jawa Tengah. Ia dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka di Polres Sukoharjo pada 28 April 2025.
“Saya lapor ke Propam Polda Jateng. Intinya baru ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Sebagai pengacara, Zaenal telah menangani sejumlah perkara hukum, termasuk kasus dugaan ijazah palsu Gus Nur di PN Solo dan perkara pengrusakan pabrik PT RUM di PN Semarang. Ia menegaskan akan tetap melanjutkan perjuangan hukumnya meski menghadapi tekanan. (jn02)