Cemburu Usai Threesome, Pria di Pati Bunuh Sahabatnya Lalu Dibuang ke Jurang

0
WhatsApp Image 2025-07-30 at 14.24.31_9c0680b3

Threesome Berujung Maut! Suami Habisi Teman Sendiri dan Buang Mayat ke Jurang (JatengNOW/Dok. Polda Jateng)

PATI, JATENGNOW.COM – Warga Desa Purwokerto, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, digegerkan penemuan jasad pria terbungkus karung yang dibuang ke dalam jurang sedalam 30 meter. Setelah penyelidikan intensif, polisi memastikan korban berinisial KR (34) merupakan korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh temannya sendiri, AW (34), warga Desa Beketel, Kayen.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, dalam konferensi pers Selasa (30/7/2025), menjelaskan bahwa motif pembunuhan dipicu persoalan asmara dan perilaku menyimpang dalam rumah tangga pelaku. AW sakit hati setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara istrinya dan korban. Fakta mencengangkan terungkap, bahwa sebelumnya pelaku meminta sang istri melakukan hubungan seksual menyimpang (threesome) yang melibatkan korban sendiri.

“Aksi menyimpang itu sudah dilakukan dua kali, bahkan direkam sendiri oleh pelaku menggunakan ponselnya. Namun kemudian pelaku curiga ada hubungan di luar kendali antara korban dan istrinya,” terang Kapolresta.

Puncak kemarahan AW terjadi pada 17 Juli saat ia menemukan pesan dan foto mesra istrinya bersama korban. Pada 19 Juli malam, pelaku mengajak korban minum miras di rumahnya, lalu menyeret ke belakang rumah dan memukul kepala korban dengan batu hingga tewas. Mayat KR kemudian diikat, dimasukkan ke karung, dan dibuang ke jurang dini hari berikutnya.

Jasad korban baru ditemukan pada 26 Juli pukul 14.15 WIB. Hasil identifikasi dan keterangan saksi memperkuat dugaan keterlibatan AW. Polisi segera melakukan penangkapan di rumah ayah pelaku tanpa perlawanan.

“Barang bukti yang kami amankan mencakup batu, dua sepeda motor, karung, pakaian, serta bantal berlumuran darah. Pelaku mengakui semua perbuatannya,” tegas Kombes Jaka.

AW kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.

Kapolresta Pati mengimbau masyarakat untuk tidak larut dalam penyimpangan seksual yang bisa menghancurkan rumah tangga dan berujung pada tindak kriminal. “Kendalikan hawa nafsu, jangan sampai jadi pemicu kejahatan,” pesannya.

Polisi juga meminta masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. “Kewaspadaan warga sangat penting dalam mencegah dan mengungkap tindak kriminal,” tutup Kombes Jaka. (jn02)

Tag: Pati, Pembunuhan Berencana, Mayat Dibuang ke Jurang, Seks Menyimpang, Polresta Pati, Kriminalitas Jateng, Kasus Pembunuhan 2025

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *