KPK Periksa Komisaris Utama Sinarmas Sekuritas Terkait Kasus Investasi Fiktif Rp1 Triliun

Ilustrasi Gedung KPK (JatengNOW/Dok)
JAKARTA, JATENGNOW.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi investasi fiktif yang menyeret PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi. Terbaru, KPK memanggil Komisaris Utama PT Sinarmas Sekuritas, Ferita Lie (FRT), sebagai saksi dalam penyidikan perkara ini.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama FRT, Komisaris Utama PT Sinarmas Sekuritas,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (31/7/2025), sebagaimana dikutip dari jejaring KlikSoloNews.
Selain Ferita Lie, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain yang berasal dari sektor keuangan dan pasar modal. Mereka di antaranya adalah Direktur Keuangan PT Pertamina New & Renewable Energy, Nelwin Aldriansyah (NWA), Direktur Utama PT Pacific Sekuritas Indonesia, Edy Soetrisno (EDS), serta Head Settlement PT KB Valbury Sekuritas berinisial ABD.
Pemeriksaan berlangsung intensif sejak awal pekan. Pada Senin (28/7), penyidik memeriksa tiga karyawan PT IIM berinisial AM alias MUK, RAM, dan DLA. Selanjutnya pada Selasa (29/7), KPK menghadirkan Julius Sanjaya, Direktur Keuangan dan Akuntansi PT Sinarmas Sekuritas, bersama tiga nama lainnya dari PT IIM dan KB Valbury Sekuritas.
Pemeriksaan berlanjut pada Rabu (30/7) dengan menghadirkan mantan pejabat penting PT Taspen (Persero), seperti Raden Feb Sumandar (mantan Direktur Perencanaan dan Aktuaria), Mohammad Jufri (mantan Direktur Operasional), serta dua mantan pejabat Sinarmas Sekuritas, Harta Setiawan dan Fendy Sutanto.
KPK telah membuka penyidikan kasus ini sejak 8 Maret 2024. Kasus bermula dari dugaan penempatan dana investasi fiktif dengan nilai mencapai Rp1 triliun yang dilakukan secara sistematis oleh PT IIM dan melibatkan sejumlah pihak.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, serta Direktur Utama PT IIM periode 2016–2024, Ekiawan Heri Primaryanto.
Langkah hukum KPK berlanjut dengan penetapan PT Insight Investments Management sebagai tersangka korporasi pada 20 Juni 2025. Penetapan ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap entitas bisnis yang terlibat dalam kejahatan korupsi.
“Pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dari upaya mengungkap secara menyeluruh jaringan dan skema investasi fiktif dalam kasus ini,” kata Budi Prasetyo.
KPK menegaskan bahwa pengusutan akan terus dilakukan untuk membongkar aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain, baik individu maupun korporasi, dalam rangka memastikan pertanggungjawaban pidana secara menyeluruh. (jn02)