Kuota Haji 2024 Bermasalah, DPR dan KPK Awasi Kebijakan Era Menag Yaqut
JAKARTA, JATENGNOW.COM – Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 diwarnai polemik serius terkait pengelolaan tambahan kuota haji. Dugaan adanya pelanggaran dalam pembagian kuota di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan, sementara DPR RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji.
Masalah berawal ketika Indonesia mendapat tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah dari Arab Saudi pada Oktober 2023. Berdasarkan kesepakatan Komisi VIII DPR dan Kemenag (27/11/2023), kuota haji 2024 ditetapkan 241 ribu jemaah dengan komposisi 92 persen reguler dan 8 persen khusus, sesuai amanat UU No. 8 Tahun 2019.
Namun, dalam praktiknya, Kemenag dinilai mengubah alokasi tambahan menjadi 50:50, yakni 10 ribu reguler dan 10 ribu khusus. Perubahan inilah yang menjadi sumber polemik.
Ketidaksinkronan semakin jelas setelah muncul perbedaan antara Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 dan SK Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 118 Tahun 2024. Keppres hanya mengatur biaya haji, sementara SK Dirjen justru menetapkan pembagian tambahan kuota untuk haji khusus.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan apakah langkah Kemenag dapat dianggap melanggar konstitusi, sehingga DPR kemudian membentuk Pansus Hak Angket pada 9 Juli 2024.
Dirjen PHU Hilman Latief menjelaskan, perubahan pembagian kuota dipicu kebijakan baru Kerajaan Arab Saudi yang menerapkan sistem zonasi pemondokan di Mina. Karena biaya di zona tertentu lebih tinggi, Kemenag menilai sebagian kuota tambahan hanya bisa dialokasikan untuk jemaah haji khusus.
“Kebijakan ini sifatnya administratif untuk menyesuaikan dinamika lapangan. Komunikasi kepada DPR sebenarnya sudah dilakukan sejak Januari 2024,” kata Hilman.
Meski menuai kontroversi, Kemenag mencatat capaian positif dalam penyelenggaraan haji 2024. Angka kematian jemaah Indonesia turun drastis menjadi 276 orang, jauh lebih rendah dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 773 kasus.
Sejumlah analis menilai langkah Kemenag dapat dikategorikan sebagai diskresi administratif, bukan pelanggaran hukum. Pasalnya, keputusan tersebut diambil untuk merespons kebijakan baru Arab Saudi yang muncul setelah Keppres ditetapkan.
Namun, DPR tetap menyoroti aspek transparansi dan akuntabilitas, sehingga polemik ini akan terus bergulir di ranah politik maupun hukum hingga Pansus Hak Angket merampungkan penyelidikan. (jn02)
