Geger! Sejumlah SPBU di Solo Raya Dikenakan Denda Fantastis

0
WhatsApp Image 2023-12-19 at 18.57.19_497972b7

Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) 44.571.09, Jurug, Solo (JatengNOW/Kevin Rama)

SOLO, JATENGNOW.COM – Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) di Solo Raya mendapat denda dari Pertamina karena dinilai menjual bio solar subsidi melebihi kuota. Denda tersebut berkisar ratusan juta rupiah.

Masalah ini sebenarnya sudah terjadi beberapa bulan lalu, namun baru terkuak setelah Manager SPBU 44.571.09, Jurug, Edi Kistoro angkat bicara, pada Selasa (19/12/2023).

Edi Kistoro, mengatakan awalnya pada November 2023, SPBU yang dikelolanya mendapat surat dari Pertamina yang inti suratnya, SPBU mendapat denda atas kelebihan penjualan solar di bulan Juli 2023 berdasar temuan BPH Migas.Denda tersebut sebesar Rp 617 juta karena kelebihan menjual bio solar subsidi sebanyak 176.508 liter.

Edi mengaku keberatan dengan denda tersebut. Menurutnya, SPBU-nya telah menjual bio solar sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.

“Kuotanya segitu. Tidak bisa kita kemudian minta tambahan. Sedang mendapat angka over kuota pada bulan Juli itu dari mana? padahal bulan-bulan lainnya sama. Terlebih surat baru kita terima sekitar dua bulan lalu (Oktober-red). Soal kami dikenakan denda akibat menjual solar melebihi quota, saya tidak tahu cara menghitungnya denda sebab kami menjual solar sudah sesuai quota,” kata Edi.

Manager SPBU 44.571.09, Jurug, Edi Kistoro (JatengNOW/Dok.)

Edi mengatakan, SPBU-nya telah melakukan pembayaran denda baru satu kali pada bulan November lalu. Untuk pembayaran denda pada Desember ini, Edi mengaku belum bisa melakukan pembayaran karena merasa denda tersebut terlalu berat.

“Keuntungan kita pada setiap bulan saja hanya Rp. 20 juta. Untuk membayar denda bulan November saja sampai mengorbankan gaji karyawan,” kata Edi.

Edi menambahkan, ada satu yang menjadi ganjalan, dimana ketika SPBU tidak bisa membayar denda, maka ada warning dari Pertamina bisa menutup SPBU.

“Beratnya denda ini, kami berpikir lebih baik tidak akan menjual bio solar subsidi karena pendapatan dalam satu bulan sekitar Rp 20 juta, namun kami dikenakan denda Rp 51 juta/bulan dan harus diangsur selama satu tahun,” kata Edi.

Sementara itu, pihak Pertamina belum memberikan penjelasan terkait denda yang dikenakan kepada sejumlah SPBU di Solo Raya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *