September 13, 2025

Detik-detik Penangkapan Pelaku Pencabulan Anak SMP di Jepara, Diringkus Warga saat Akan Temui Korban

0
WhatsApp Image 2025-09-10 at 15.20.24_2cbfd00d

Ilustrasi | Detik-Detik Penangkapan Pelaku Pencabulan Anak SMP di Jepara, Diringkus Warga Saat Akan Temui Korban (JatengNOW/Dok)

JEPARA, JATENGNOW.COM – Satreskrim Polres Jepara menahan seorang pria berinisial EF (22), warga Demak, terkait kasus pemaksaan video call seks (VCS) dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berhasil diringkus oleh warga pada Sabtu (30/8/2025) siang di Taman Kerang, Kecamatan Jepara, saat berusaha bertemu dengan korbannya, seorang pelajar SMP.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, menjelaskan bahwa penangkapan bermula ketika orang tua korban curiga dan meminta bantuan warga setempat. Korban diduga membolos sekolah untuk bertemu tersangka di lokasi yang telah disepakati.

“Saat tersangka yang mengendarai sepeda motor mendekati dan berbincang dengan korban, warga yang sudah disiapkan langsung bergerak mengamankannya. Tersangka kemudian diserahkan kepada kami,” jelas Wildan, Rabu (10/9/2025).

Tersangka kini ditahan di rutan Mapolres Jepara. Penyidik juga telah menyita barang bukti berupa satu unit handphone Realme C15 dan sepeda motor Honda Vario 125 warna putih.

Wildan menerangkan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 278 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (10) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku mencapai lima tahun penjara.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di dunia maya dan di kehidupan nyata,” pungkas Wildan. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *