September 26, 2025

Tangani Aksi Anarkis, Polda Jateng Tegas Bedakan Aksi Damai dan Pelaku Kerusuhan

0
WhatsApp Image 2025-09-19 at 18.39.55_ba1d9f8e

Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak mengamankan massa aksi damai, melainkan hanya pelaku kerusuhan yang terbukti melakukan tindakan anarkis. Penegasan ini disampaikan Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Jumat (19/9/2025).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio, Kabid Humas Kombes Pol Artanto, serta Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi. Dalam kesempatan itu, polisi juga menghadirkan lima tersangka baru beserta barang bukti terkait kasus pelemparan bom molotov di depan Mapolda Jateng, pembakaran mobil di halaman DPRD Jateng, serta perusakan Pos Polisi di kawasan Simpang Lima Semarang.

“Polda Jateng tidak mengamankan para pendemo, tapi mengamankan para perusuh yang melakukan perusakan, pembakaran, dan penyerangan terhadap petugas,” tegas Brigjen Latif.

Ia menambahkan, langkah penegakan hukum ini dilakukan untuk melindungi masyarakat luas sekaligus memastikan aksi anarkis tidak berkembang lebih besar. Polisi, kata dia, tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat secara damai.

Berdasarkan data Polda Jateng, sejak 25 Agustus hingga 18 September 2025 sebanyak 2.263 orang diamankan, terdiri atas 872 orang dewasa dan 1.391 anak-anak. Dari jumlah tersebut, 2.145 orang dibebaskan setelah menjalani pembinaan berupa wajib lapor, sedangkan 118 orang diproses hukum. Dari 118 orang itu, 72 dilakukan penahanan sementara sisanya menjalani proses hukum tanpa penahanan.

Direktur Reskrimum Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, dua tersangka yakni ABP dan RP terbukti sebagai pelaku pelemparan bom molotov di depan Mapolda Jateng. “Modus para pelaku yakni melakukan pengawasan terhadap petugas, kemudian melemparkan batu dan bom molotov. Motif utamanya menimbulkan kerusuhan dan melukai petugas,” ujarnya.

Sementara itu, tiga tersangka lain yakni RR, AV, dan MZI merupakan bagian dari lima pelaku yang diamankan Polrestabes Semarang dalam kasus pembakaran mobil di Kantor DPRD Jateng dan perusakan Pos Lalu Lintas Simpang Lima. Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi menambahkan, dua pelaku lain berinisial ARM dan IRD tidak ditampilkan karena masih berstatus anak di bawah umur.

“Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari melempar batu, merusak fasilitas, hingga membakar kendaraan. Mereka diduga terprovokasi informasi dari media sosial maupun grup percakapan,” jelasnya.

Polda Jateng menegaskan penanganan hukum dilakukan secara profesional, termasuk kepada pelaku di bawah umur dengan mengedepankan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *