Koperasi BLN Dilaporkan ke Polisi, 12 Ribu Anggota di Soloraya Jadi Korban

Koperasi BLN Dilaporkan ke Polisi, 12 Ribu Anggota di Soloraya Jadi Korban (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Puluhan perwakilan nasabah Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) mendatangi Mapolresta Solo pada Kamis (2/10/2025) sore. Mereka melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan pengurus BLN setelah kehilangan tabungan dengan nilai kerugian fantastis mencapai Rp1,6 triliun.
Iwan, koordinator kelompok BLN Solo Gading, menyebutkan setidaknya 12.000 anggota koperasi di wilayah Soloraya terdampak kasus ini. Namun, laporan hanya bisa dilakukan secara pribadi, bukan kolektif.
“Kami semula berniat melaporkan dengan perwakilan, tapi ternyata harus individu. Karena itu saya melaporkan kejadian yang menimpa saya dan keluarga,” jelas Iwan.
Ia menambahkan, polisi meminta pelapor melengkapi dokumen berupa bukti transfer keluar masuk dana koperasi.
“Nantinya semua laporan akan digabung dan diteruskan ke Polda Jateng. Saya segera lengkapi berkas agar laporan ini ditindaklanjuti,” katanya.
Sebelumnya, Iwan bersama sejumlah korban sempat mendatangi rumah ketua BLN di Salatiga dan Boyolali, namun tidak menemukan keberadaan pengurus.
“Kami sudah berusaha dengan berbagai cara. Duduki halaman rumah pun kami lakukan, tapi tetap tidak ada hasil. Harapan kami hanya ingin hak kami kembali,” tegasnya.
Sari, koordinator kelompok BLN Solo TWT, menyebut sekitar 2.000 anggota kelompoknya mengalami kerugian miliaran rupiah. Termasuk dirinya dan keluarga yang merugi hingga Rp1,2 miliar.
“Modal saya di BLN Rp275 juta, adik saya Rp500 juta, adik saya satunya Rp200 juta, belum anggota keluarga lain. Semua tidak jelas nasibnya,” ungkap Sari.
Menurutnya, tanda-tanda mencurigakan mulai terlihat sejak Maret 2025 ketika nasabah tidak lagi menerima transfer rutin. Manajemen koperasi berdalih sistem terkena peretasan, lalu menawarkan berbagai lini bisnis baru. Namun sejak itu, pembayaran keuntungan dan pengembalian modal macet total.
“Komunikasi dengan pengurus pun tidak pernah ditanggapi,” tambahnya.
Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prastyo Triwibowo, membenarkan adanya rombongan warga yang berusaha membuat laporan. Namun laporan belum bisa diterima karena syarat belum terpenuhi.
“Mereka harus membawa bukti transaksi, istilahnya rekening koran. Setelah syarat terpenuhi, laporan bisa kami tindaklanjuti,” jelasnya.
Kasus ini kini menambah panjang daftar laporan dugaan penipuan yang menyeret Koperasi BLN, dengan ribuan korban dan kerugian triliunan rupiah di berbagai daerah. Polisi memastikan akan menindaklanjuti begitu laporan resmi masuk lengkap. (jn02)