Polresta Surakarta Ungkap 54 Kasus Narkoba, Tangkap 75 Tersangka Selama 136 Hari Operasi

Polresta Surakarta Ungkap 54 Kasus Narkoba, Tangkap 75 Tersangka Selama 136 Hari Operasi (JatengNOW/Kevin Rama)
SOLO, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Surakarta kembali mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu 136 hari, sejak 26 Mei hingga 10 Oktober 2025, petugas berhasil mengungkap 54 kasus dan mengamankan 75 tersangka.
Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit mengungkapkan, mayoritas tersangka merupakan pelaku pengedar. Dari total 75 tersangka, sebanyak 38 orang diketahui berperan sebagai pengedar, sementara 37 lainnya merupakan pengguna. Ia juga menyoroti tingginya jumlah residivis dalam pengungkapan kali ini.
“Grand total ada 54 laporan polisi dengan total 75 tersangka, dan dari jumlah itu terdapat 21 residivis,” ujar AKBP Sigit dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Senin (13/10/2025).
Selain menangkap puluhan pelaku, Satresnarkoba juga menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya, 505,49 gram sabu, 146 butir ekstasi (ineks), serta 69 unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi narkoba.
“Total barang bukti sabu mencapai lebih dari setengah kilogram. Barang bukti ini kami sita dari berbagai pengungkapan selama operasi berlangsung,” lanjut AKBP Sigit.
Dalam kesempatan yang sama, Wakapolresta memaparkan salah satu kasus terbaru yang berhasil diungkap, yakni penangkapan dua kurir berinisial T alias Sulis (48) dan AF (46) di wilayah Jebres, Solo, pada 28 Agustus 2025.
“Modus kedua tersangka, mereka memperoleh sabu dari seseorang berinisial BD yang saat ini berstatus DPO. Keduanya juga bekerja sama sebagai kurir atas perintah dua orang berbeda,” jelasnya.
Dari tangan T alias Sulis, petugas menyita 20 paket sabu, sementara dari AF ditemukan 12 paket sabu, satu unit handphone Oppo, dan sebuah tas merek Ecker. Keduanya mendapat upah berbeda — T menerima bayaran uang, sementara AF memperoleh uang dan sabu sebagai kompensasi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.
AKBP Sigit menegaskan, Polresta Surakarta akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Solo.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di kota ini. Semua pihak yang terlibat akan kami tindak tegas,” pungkasnya. (jn02)