Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pengoplos Gas di Sukoharjo, Rugikan Negara Rp 5,4 Miliar

0
WhatsApp Image 2025-11-02 at 16.49.24_4f555efe

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pengoplos Gas di Sukoharjo, Rugikan Negara Rp 5,4 Miliar (JatengNOW/Dok)

SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik pengoplosan gas LPG 3 kilogram bersubsidi menjadi gas non-subsidi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dari hasil pengungkapan, tiga orang tersangka diamankan, sementara kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,4 miliar dengan perputaran uang mencapai Rp 9 miliar.

Kasus ini terungkap berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/696/XI/RES.5.5./2025/TIPIDTER tertanggal 1 November 2025. Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni hadir langsung dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Minggu (2/11/2025) sore.

Menurut Brigjen Irhamni, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Jalan Solo–Gawok, Desa Waru, Kecamatan Baki.

“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai kegiatan yang diduga sebagai penyuntikan gas, yang berpotensi menyebabkan kelangkaan LPG 3 kg bersubsidi di wilayah tersebut,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan kendaraan pick up keluar masuk gudang membawa tabung LPG 3 kg bersubsidi. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan aktivitas pemindahan isi gas dari tabung bersubsidi ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg. Penindakan dilakukan pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Brigjen Irhamni menjelaskan, para pelaku memanfaatkan alat modifikasi dengan bantuan es batu di atas tabung non-subsidi untuk mempercepat proses pendinginan dan pemindahan gas. “Untuk mengisi satu tabung 50 kg, mereka menggunakan sekitar 16 tabung 3 kg dan membutuhkan waktu sekitar tiga jam,” jelasnya.

Gas hasil oplosan dijual ke berbagai konsumen besar, seperti rumah makan, restoran, dan peternakan ayam di wilayah Jawa Tengah. Dari kegiatan ini, para pelaku meraup keuntungan besar dari selisih harga LPG bersubsidi dan non-subsidi.

Polisi menetapkan tiga tersangka, masing-masing R sebagai koordinator lapangan, T sebagai pengatur bahan baku dan pencatat keuangan, serta A sebagai eksekutor atau penyuntik gas. Dari hasil pemeriksaan, tersangka R mengaku bekerja atas perintah seorang pemodal berinisial M yang juga pemilik gudang. Kegiatan ilegal ini sudah berlangsung sekitar satu tahun, dengan penggunaan hingga 1.000 tabung LPG 3 kg per hari.

Dalam penggerebekan tersebut, penyidik menyita 1.697 tabung gas 3 kg, 307 tabung gas 12 kg, 91 tabung gas 5,5 kg, 14 tabung gas 50 kg, 50 selang regulator modifikasi dan segel palsu, serta 5 unit mobil pick up.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT), Taufiq Kurniawan, memberikan apresiasi atas pengungkapan tersebut.

“Kami mendukung penuh langkah cepat Bareskrim Polri. Kasus ini sangat merugikan negara dan masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap segel palsu,” tegas Taufiq.

Ia menambahkan, kasus ini merupakan yang kedua di wilayah Jawa Tengah dan DIY sepanjang tahun 2025.

“Ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi harus terus diperketat,” pungkasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *