Kurir Sabu Dibekuk di Semarang, Polisi Sita 12 Paket Narkoba dan Buru Bandar Besar

0
WhatsApp Image 2026-07-17 at 11.45.48

Kurir Sabu Dibekuk di Semarang, Polisi Sita 12 Paket Narkoba dan Buru Bandar Besar (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Semarang. Seorang pria berinisial HF (35) yang diduga berperan sebagai kurir jaringan narkotika ditangkap bersama 12 paket sabu siap edar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.

“Berbekal informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Setelah memastikan identitas dan lokasi tersangka, petugas langsung melakukan penindakan,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur, Jumat (17/7/2026).

Petugas menangkap HF sekitar pukul 17.00 WIB di rumah kontrakan milik ibunya. Saat diinterogasi, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika di kontrakannya yang berada di Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur.

Penggeledahan yang dilakukan petugas membuahkan hasil. Polisi menemukan 12 paket sabu dengan berat bruto sekitar 4,89 gram.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa timbangan digital, telepon genggam, plastik klip, isolasi, kotak kardus, bungkus rokok, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial K yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Selama kurang lebih satu minggu terakhir, tersangka bertugas sebagai kurir sesuai arahan pemasok,” kata Yos Guntur.

Menurut pengakuan tersangka, ia menerima upah sekitar Rp500 ribu yang ditransfer ke rekening pribadinya setiap menjalankan tugas sebagai kurir.

“Tersangka mengaku baru sekitar satu minggu menjadi kurir. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan pemasok yang telah masuk dalam daftar pencarian orang,” tambahnya.

Polda Jateng menegaskan tidak akan berhenti pada penangkapan kurir semata. Penyidik masih memburu pemasok dan pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan kurir. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pemasok dan pengendali yang masih buron. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah,” tegas Yos Guntur.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut. Ia mengajak masyarakat terus melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Identitas pelapor akan kami lindungi dan setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional,” ujar Artanto.

Saat ini HF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *