Polda Jateng Bongkar Jaringan Sabu Sistem Tempel Klaten-Boyolali, Residivis Kembali Dibekuk
Polda Jateng Bongkar Jaringan Sabu Sistem Tempel Klaten-Boyolali, Residivis Kembali Dibekuk (JatengNOW/Dok)
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan modus sistem tempel yang beroperasi di wilayah Kabupaten Klaten dan Boyolali. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial FAP (26) yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di Kabupaten Klaten.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku,” ujar Yos Guntur saat memberikan keterangan, Rabu (15/7/2026).
Petugas kemudian menangkap FAP di kediamannya di Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan 22 paket sabu yang disembunyikan di dalam tempat sendok. Selain itu, petugas juga mengamankan timbangan digital, alat hisap sabu (bong), telepon genggam, isolasi, gunting, tempat rokok, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku pada malam sebelumnya telah meletakkan sejumlah paket sabu menggunakan metode tempel di wilayah Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menemukan dua paket sabu di dua lokasi berbeda, yakni di pinggir Jalan Raya Boyolali–Kartasura, Dusun Mojolegi, serta di depan kebun milik warga di dusun yang sama.
“Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 24 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 12,98 gram,” jelas Yos Guntur.
Hasil penyidikan mengungkap FAP memperoleh sabu dari seseorang berinisial M yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Tugas FAP adalah mengambil sabu, membaginya menjadi paket-paket kecil, kemudian meletakkannya di lokasi yang telah ditentukan agar diambil pembeli tanpa harus bertemu langsung.
Sebagai imbalan, FAP menerima upah berupa Rp500 ribu setiap berhasil mengedarkan lima gram sabu, ditambah satu paket sabu untuk dikonsumsi sendiri. Ia mengaku telah dua kali menjalankan aktivitas tersebut.
Polisi juga mengungkap bahwa FAP merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Rumah Tahanan Surakarta sebelum kembali terlibat dalam peredaran narkoba.
Kombes Pol. Yos Guntur menegaskan jaringan narkotika kini terus memanfaatkan sistem tempel untuk menghindari transaksi langsung dengan pembeli.
“Jaringan narkotika terus mengembangkan berbagai modus operandi, salah satunya dengan sistem tempel yang memanfaatkan teknologi komunikasi sehingga transaksi dilakukan tanpa tatap muka. Namun dengan penyelidikan yang intensif, modus tersebut berhasil kami ungkap. Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk memburu pelaku utama yang saat ini masih berstatus DPO serta memutus mata rantai jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat pemasok,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari informasi masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor,” kata Artanto.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk memburu pemasok utama yang masih buron.
Atas perbuatannya, FAP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling banyak kategori VI. (jn02)
