Asyik Nyabu di Perahu Pinggir Sungai, Tiga Warga Demak Diciduk
Asyik Nyabu di Perahu Pinggir Sungai, Tiga Warga Demak Diciduk (JatengNOW/dok)
DEMAK, JATENGNOW.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga pria yang diduga baru saja mengonsumsi sabu secara bersama-sama di atas sebuah perahu yang bersandar di tepian sungai.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Wedung.
“Informasi dari masyarakat segera kami tindak lanjuti melalui penyelidikan di lapangan. Setelah memperoleh identitas dan keberadaan pelaku, tim bergerak melakukan penindakan secara cepat sehingga berhasil mengungkap kasus tersebut,” ujar Yos Guntur di Mapolda Jateng, Rabu (15/7/2026).
Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Desa Tedunan, Kecamatan Wedung. Polisi mengamankan seorang pria berinisial SO (49) bersama dua rekannya, ID (46) dan NR (47) saat berada di atas perahu milik SO yang tengah bersandar di sungai.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto sekitar 1,6 gram, satu alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol bekas air mineral lengkap dengan pipet kaca, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga pria tersebut diduga baru saja menggunakan sabu bersama di atas perahu sebelum akhirnya diamankan petugas.
SO juga mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu petugas.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dan identitas pelapor kami lindungi,” kata Artanto.
Saat ini, tersangka SO telah dibawa ke Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan dua pria lainnya dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, SO dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. (jn02)
