Polda Jateng Tetapkan CRA sebagai Tersangka Kasus Pornografi dan Manipulasi Data
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto (JatengNOW/Dok)
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Direktorat Reserse Kriminal Siber (Ditreskrimsiber) Polda Jawa Tengah resmi menetapkan CRA sebagai tersangka dalam kasus pornografi, manipulasi data digital, dan pelanggaran kesusilaan melalui media sosial. Keputusan ini diambil usai gelar perkara yang dilaksanakan pada Senin (10/11/2025) di Mapolda Jateng.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 11 saksi, termasuk terduga pelaku, serta melakukan analisis terhadap barang bukti yang telah dikirim ke Laboratorium Forensik.
“Gelar perkara penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 11 saksi, termasuk tersangka, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik. Pemeriksaan juga melibatkan ahli sosiologi hukum, pidana, dan ITE agar proses hukum berjalan transparan dan akurat,” ujar Kombes Pol Artanto, Selasa (11/11/2025).
Kasus ini berawal dari tindakan tersangka yang memanipulasi konten digital dengan menempelkan wajah sejumlah korban — termasuk siswi dan alumni sebuah sekolah — ke dalam konten pornografi, kemudian mengunggahnya ke media sosial. Aksi tersebut menimbulkan keresahan dan mencoreng nama baik para korban.
Penyidik kini telah menyita seluruh barang bukti terkait, termasuk konten video serta akun media sosial milik tersangka, untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, CRA dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi, Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi data, serta Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang pelanggaran kesusilaan.
“Ancaman hukumannya enam hingga dua belas tahun penjara dengan denda maksimal Rp12 miliar,” jelas Kabid Humas.
Lebih lanjut, Polda Jateng juga menekankan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. Selain proses hukum, kepolisian turut memperhatikan aspek psikologis korban dengan melibatkan tim trauma healing.
“Kami berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memberikan pendampingan serta perlindungan kepada para korban, khususnya anak-anak,” tandasnya. (jn02)
