Penempatan Khusus 20 Hari, Polda Jateng Tegaskan Komitmen Tegakkan Kode Etik AKBP B

0
WhatsApp Image 2025-11-20 at 06.05.23_ee124c73

Penempatan Khusus 20 Hari, Polda Jateng Tegaskan Komitmen Tegakkan Kode Etik AKBP B (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menyampaikan hasil pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum perwira berinisial AKBP B. Dalam gelar perkara yang digelar pada Rabu (19/11/2025) sore hingga petang, diputuskan bahwa AKBP B ditempatkan dalam ruang khusus (patsus) selama 20 hari, mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

Gelar perkara tersebut dipimpin Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng, AKBP Hendry Ibnu Indarto, serta dihadiri sebelas personel Bidpropam bersama pengawas internal dari Itwasda, Biro SDM, dan Bidkum.

Pemeriksaan menyimpulkan bahwa AKBP B diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri dengan tinggal bersama seorang perempuan berinisial DLV tanpa ikatan pernikahan yang sah. Perempuan tersebut, yang diketahui sebagai dosen sebuah universitas di Kota Semarang, ditemukan meninggal dunia pada Senin (17/11/2025) di sebuah kamar kos kawasan Gajahmungkur.

Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, menjelaskan bahwa penempatan khusus tersebut dilakukan untuk menjamin proses pemeriksaan berlangsung objektif dan profesional.

“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B. Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Polda Jateng berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri, tanpa pengecualian.

“Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” tandasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *