Notaris Anik Suryani Mangkir dari Pemeriksaan MPN Karanganyar, Pembeli Tanah Kecewa

0
WhatsApp Image 2025-12-11 at 13.47.28_133a4912

Notaris Anik Suryani Mangkir dari Pemeriksaan MPN Karanganyar, Pembeli Tanah Kecewa (JatengNOW/dok)

KARANGANYAR, JATENGNOW.COM – Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Anik Suryani S.H., M.Kn diduga tidak menyerahkan surat kuasa menjual kepada pembeli tanah, sehingga dilaporkan ke Majelis Pengawas Notaris. Namun, Anik justru tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan oleh Ketua Majelis Pemeriksa Notaris (MPN) Kabupaten Karanganyar pada Rabu (10/12/2025).

Anik dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Ketua MPN, Dr. Esti Tri Darwanti S.H., M.Kn, di Kantor Majelis Pengawas Daerah (MPD) terkait penyelesaian persoalan jual beli tanah. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas aduan pembeli yang merasa dirugikan.

Klien pelapor, AW, datang bersama kuasa hukumnya Asri Purwanti S.H., M.H., C.I.L., C.P.M sejak pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB, namun notaris Anik tidak kunjung hadir.

AW mengaku kecewa dan hanya menginginkan agar surat kuasa menjual segera diberikan.

“Keinginan saya hanya satu. Serahkan surat kuasa menjual yang semestinya surat tersebut diberikan kepada saya. Sebagai pembeli atas tanah di Musuk, Sambirejo, Sragen maupun yang berada di Candirejo, Klaten,” ujarnya.

Kuasa hukum AW, Asri Purwanti (JatengNOW/dok)

AW sebelumnya membeli dua bidang tanah melalui kantor PPAT Anik, yaitu tanah milik Saifulloh Yusuf dan istri di Sambirejo, Sragen dengan nilai Rp840 juta, serta tanah milik Pratama Ghazali dan istri di Candirejo, Klaten senilai sekitar Rp500 juta. Transaksi dilakukan pada Januari dan Februari 2024, namun hingga kini surat kuasa menjual belum diterima oleh pembeli.

Kuasa hukum AW, Asri Purwanti, menilai ketidakhadiran Anik merupakan bentuk ketidakseriusan dalam menyelesaikan masalah.

“Saya meyakini dia sengaja tidak datang karena tidak akan atau tidak bisa menyerahkan surat kuasa menjual kepada klien kami,” tegas Asri.

Hingga Rabu sore, Notaris Anik Suryani belum memberikan jawaban saat dimintai konfirmasi oleh media. Sementara pihak MPN yang bertemu AW dan kuasa hukumnya juga menolak memberi keterangan kepada wartawan yang telah menunggu lebih dari satu jam. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *