Tersangka Asusila Bocah 13 Tahun di Jepara Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela (JatengNOW/Dok)
JEPARA, JATENGNOW.COM – Satreskrim Polres Jepara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana asusila terhadap seorang bocah perempuan berusia 13 tahun asal Kecamatan Mayong. Dua tersangka tersebut yakni MV (21) dan AD (26), yang diketahui merupakan warga Kecamatan Nalumsari.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, mengatakan kedua tersangka saat ini telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Jepara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial RZ (21), yang juga berasal dari Kecamatan Nalumsari, hingga kini masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Saat ini kami masih melakukan pencarian 1 DPO,” ujar AKP Wildan Umar Rela, Rabu (17/12/2025).
AKP Wildan menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 15 tahun,” tegasnya.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan, termasuk memburu satu tersangka lain yang masih buron, guna memastikan proses hukum berjalan secara tuntas serta memberikan rasa keadilan bagi korban. (jn02)
