Kasus Zainal Mustofa Berlarut, UNSA Dinilai Belum Tegas Berikan Sanksi
SOLO, JATENGNOW.COM – Universitas Surakarta (UNSA) kembali disorot terkait penanganan kasus Zainal Mustofa, mantan mahasiswa yang telah divonis bersalah dalam perkara pemalsuan dokumen. UNSA dinilai belum menunjukkan langkah tegas meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah, Asri Purwanti, yang juga menjadi pelapor dalam perkara tersebut. Menurutnya, vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Zainal Mustofa seharusnya segera ditindaklanjuti oleh pihak universitas melalui sanksi akademik.
“Putusan pengadilan sudah jelas. Tapi sampai sekarang belum ada keputusan konkret dari UNSA. Ini menimbulkan tanda tanya,” ujar Asri, Selasa (30/12/2025).
Ia menegaskan, Zainal Mustofa terbukti menggunakan dokumen milik mahasiswa lain untuk melanjutkan pendidikan. Oleh karena itu, Asri mendesak UNSA agar tidak ragu menjatuhkan sanksi sesuai kewenangannya. Selain ke UNSA, desakan juga diarahkan kepada Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) agar status Zainal sebagai advokat dicabut.
Asri mengungkapkan, sejak akhir November 2025 pihaknya telah menerima surat dari LLDIKTI yang menegaskan bahwa keputusan sepenuhnya berada di tangan UNSA. Namun hingga kini, belum ada hasil yang diumumkan ke publik.
“Jika terus berlarut, kami siap menempuh langkah hukum lanjutan agar persoalan ini tidak dibiarkan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Rektor UNSA Rio Arya Surendra membantah tudingan lamban. Ia menyatakan, kampus telah menjalankan mekanisme internal sesuai aturan akademik yang berlaku.
Menurut Rio, proses penjatuhan sanksi sempat tertunda akibat pergantian Ketua Senat Universitas pada awal Desember 2025. Setelah struktur senat kembali lengkap, UNSA membentuk tim khusus untuk mengkaji putusan pengadilan secara menyeluruh.
“Tim mulai bekerja sejak 22 Desember dan diberi waktu maksimal 40 hari untuk menyampaikan rekomendasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, UNSA juga terus berkoordinasi dengan LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah guna memastikan setiap keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan regulasi pendidikan tinggi.
“Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai tata kelola universitas dan aturan akademik,” pungkas Rio. (jn02)
