Skandal Penipuan Dokumen, Pria Di Sukoharjo Dituntut Setelah Terbongkar Menikahi Wanita dengan Identitas Palsu

Skandal Penipuan Dokumen, Pria Di Sukoharjo Dituntut Setelah Terbongkar Menikahi Wanita dengan Identitas Palsu (JatengNOW/Dok)
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen administrasi dengan terdakwa Ikhsan Nur Rasyidin (32), warga Kecamatan Mojolaban, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sukoharjo pada Senin, 21 April 2025.
Dalam persidangan yang memasuki agenda pemeriksaan saksi ini, seorang perempuan berinisial EAP (23), warga Kelurahan Jetis, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, hadir sebagai saksi sekaligus korban dalam perkara tersebut.
EAP menyampaikan di hadapan majelis hakim bahwa terdakwa telah melakukan pemalsuan sejumlah dokumen penting untuk melangsungkan pernikahan dengannya. Dokumen tersebut antara lain berupa KTP, surat pengantar nikah, surat persetujuan mempelai, hingga ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM). Tak hanya itu, terdakwa juga mengaku sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan mengaku belum pernah menikah.
“Saya tidak tahu kalau dia sudah pernah menikah. Dia mengaku masih jejaka,” ujar EAP dalam sidang.
EAP menuturkan bahwa hubungan mereka berawal sejak tahun 2020. Kala itu, terdakwa kerap datang ke tempat kerjanya untuk membeli es jus. Setelah sering berinteraksi, keduanya menjalin hubungan yang berujung pada pernikahan pada 17 September 2021.
Namun seiring waktu, EAP mulai mencurigai sejumlah kejanggalan, seperti alasan terdakwa yang kerap bertugas ke Semarang namun tak kunjung memperkenalkan keluarganya. Kecurigaan memuncak saat EAP mengurus pemisahan kartu keluarga (KK) guna keperluan akta anak. Ia lantas menelusuri data ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surakarta dan Kabupaten Sukoharjo.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa semua dokumen yang digunakan dalam pernikahan ternyata tidak sesuai dengan data resmi. Nama Ikhsan diketahui telah menikah dan memiliki anak dari pernikahan sebelumnya.
Atas dasar itu, EAP mengajukan gugatan pembatalan nikah ke Pengadilan Agama Sukoharjo, yang dikabulkan pada September 2022. Tak lama setelah itu, EAP melaporkan Ikhsan ke Polres Sukoharjo pada Oktober 2022 atas dugaan penipuan dan pemalsuan data administrasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan EAP sebagai saksi kunci untuk memperkuat dakwaan. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pembuktian lanjutan dari pihak jaksa. (jn02)