Korban Kecewa, Kasus Dugaan Penipuan Bisnis Kertas di Karanganyar Berlarut-larut

0
IMG-20260107-WA0056

kuasa hukum PT Sinar Grafindo Group, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H., (JatengNOW/dok)

KARANGANYAR, JATENGNOW.COM – Proses penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli kertas yang melibatkan PT Sinar Grafindo Group dan PT Depa Media Grafika menuai sorotan. Pihak korban menilai penanganan kasus yang ditangani Satreskrim Polres Karanganyar berjalan lamban, meski laporan telah bergulir sejak beberapa tahun lalu.

Kekecewaan tersebut disampaikan kuasa hukum PT Sinar Grafindo Group, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H., usai mendatangi Polres Karanganyar pada Selasa (6/1/2026). Kedatangannya bertujuan untuk meminta penjelasan langsung terkait perkembangan penyidikan kepada Kasatreskrim Polres Karanganyar. Namun karena pejabat terkait tidak berada di tempat, Teguh hanya dapat berkoordinasi dengan Kanit III Satreskrim, Ipda Arga Baskara.

Menurut Teguh, penyidik menyampaikan bahwa proses hukum masih berlanjut dengan rencana permintaan keterangan ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip).

“Informasi yang kami terima, penyidik masih akan meminta pendapat ahli pidana dari Undip sebagai bagian dari proses penyidikan,” ujar Teguh kepada awak media.

Karena dinilai berjalan lambat, pihak korban telah menempuh langkah lanjutan dengan menyampaikan pengaduan ke pengawas internal Polri, yakni Wassidik Polda Jawa Tengah dan Irwasum Mabes Polri. Upaya ini dilakukan agar penanganan perkara mendapatkan perhatian lebih dari pimpinan institusi.

Teguh menjelaskan, berdasarkan arahan Wassidik Polda Jateng, penyidik seharusnya melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti terkait penerimaan barang dalam transaksi antara kedua perusahaan. Namun hingga kini, pihaknya belum memperoleh kepastian apakah langkah tersebut telah dijalankan.

“Kami sebenarnya ingin memastikan langsung ke Kasatreskrim, namun yang bersangkutan tidak berada di kantor,” ungkapnya.

Kasus ini sendiri dilaporkan pertama kali sejak Mei 2022. Namun proses hukum baru berlanjut secara signifikan pada Juni 2024 dengan diterbitkannya laporan polisi resmi dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Hal inilah yang membuat korban mempertanyakan keseriusan dan kecepatan penanganan perkara.

Dugaan penipuan bermula dari kerja sama bisnis jual beli kertas antara PT Sinar Grafindo Group dengan PT Depa Media Grafika. Pada awalnya, transaksi berjalan lancar. Namun setelah pandemi Covid-19, pihak terlapor disebut tidak lagi memenuhi kewajiban pembayaran.

Ironisnya, menurut Teguh, di tengah alasan kesulitan keuangan, terlapor justru diketahui melakukan pembayaran uang muka pembelian tanah senilai miliaran rupiah. Fakta tersebut, kata dia, telah diperkuat dengan putusan Pengadilan Negeri Karanganyar yang berkekuatan hukum tetap.

Akibat tidak adanya pembayaran atas barang yang telah diterima dan digunakan, PT Sinar Grafindo Group mengklaim mengalami kerugian hingga sekitar Rp6,9 miliar.

Meski proses penyidikan telah berjalan dan sejumlah saksi diperiksa, hingga kini belum ada penetapan tersangka. Padahal, menurut Teguh, unsur pidana penipuan dan penggelapan telah terpenuhi dan dikuatkan oleh keterangan ahli pidana dari Universitas Sebelas Maret (UNS).

Menanggapi hal tersebut, Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono membantah adanya anggapan penanganan perkara terhenti. Ia menegaskan bahwa penyidikan berjalan sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Wassidik Polda Jateng.

“Kami mengikuti prosedur dan rekomendasi hasil gelar perkara, termasuk meminta pendapat ahli dari perguruan tinggi lain untuk memastikan aspek pidana atau perdatanya,” jelas AKP Wikan.

Ia juga menyebutkan bahwa penyidik telah memeriksa lebih dari lima orang saksi dalam perkara ini. Menurutnya, proses hukum tetap berjalan dan tidak ada upaya untuk menghambat penanganan kasus.

“Perkara ini tidak mandek. Kami bekerja sesuai petunjuk pimpinan dan tahapan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *