Pemkot Solo Dorong Usaha Ramah Difabel, Wali Kota Respati Siapkan Diskon Pajak
Wali Kota Solo Respati Ardi (JatengNOW/Kevin Rama)
SOLO, JATENGNOW.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mendorong terciptanya iklim usaha yang ramah bagi penyandang disabilitas. Salah satu langkah konkret yang disiapkan adalah pemberian diskon pajak daerah bagi tempat usaha yang mempekerjakan tenaga kerja difabel dalam jumlah tertentu.
Wali Kota Solo, Respati Ardi, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian sekaligus upaya meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat berkebutuhan khusus di Kota Bengawan.
Respati menjelaskan, saat ini Pemkot Solo telah meminta Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk melakukan pendataan terhadap penyandang disabilitas yang sudah bekerja di berbagai sektor usaha.
“Tempat usaha yang mempekerjakan teman-teman disabilitas dalam jumlah atau persentase tertentu akan kita berikan diskon pajak daerah. Proporsional, minimal 20 persen dari total karyawan. Untuk besaran pengurangan pajaknya akan ada insentif khusus yang nanti ditetapkan,” ujar Respati, Minggu (11/1).
Selain insentif pajak, Pemkot Solo juga berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk menyiapkan fasilitas pelatihan kerja bagi penyandang disabilitas. Pelatihan ini bertujuan membekali difabel dengan keterampilan sesuai minat dan kemampuan sebelum terjun ke dunia kerja.
“Rekan-rekan disabilitas harus setara dan punya kompetensi. Ada yang bisa di administrasi, IT, barista seperti di Kawan Tuli, dan bidang lainnya. Penempatan kerja nantinya akan difasilitasi melalui Disnaker dan Dinsos,” jelasnya.
Respati juga menilai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2003 yang mengatur kewajiban perusahaan mempekerjakan satu persen tenaga kerja disabilitas masih perlu diperkuat. Menurutnya, angka tersebut belum cukup untuk mendorong kemandirian penyandang disabilitas secara optimal.
“Serapan tenaga kerja difabel masih kecil. Di Perda hanya satu persen, menurut kami itu masih kurang. Harapannya ke depan ada penguatan regulasi agar teman-teman disabilitas benar-benar berdaya,” tandasnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pelaku usaha di Kota Solo lebih inklusif, sekaligus membuka peluang kerja yang lebih luas bagi penyandang disabilitas. (jn02)
