Opini: Alih Fungsi Lahan Sawah dan Dilema Pemenuhan Hunian di Kabupaten Sukoharjo
Muhammad Eriel Christianto, SH, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Surakarta (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Permasalahan terkait alih fungsi lahan pertanian secara khusus lahan sawah terus terjadi seiring dengan terus bertambahnya kasus alih fungsi lahan setiap tahunnya di Indonesia. Walaupun alih fungsi lahan pertanian bukanlah fenomena baru, peningkatan jumlah penduduk dan pertumbuhan ekonomi turut menyebabkan peningkatan kebutuhan akan lahan. Alih fungsi lahan, meskipun tak terhindarkan dalam pembangunan, perlu diatur dengan cermat. Pembangunan seharusnya tidak hanya mengejar kemajuan dan kemakmuran material atau kepuasan batiniah semata, melainkan juga menjaga keseimbangan antara keduanya. Oleh karena itu, penggunaan sumber daya alam harus sejalan dengan keharmonisan dan keseimbangan lingkungan hidup.
Dikutip dari Espos.id Alih fungsi lahan pertanian di Jawa Tengah pada periode 2024–2025 mencapai sekitar 17.000 hektare. Mayoritas lahan tersebut beralih fungsi menjadi kawasan permukiman dan bangunan nonpertanian, seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan gudang. Di Kabupaten Sukoharjo, kita melihat banyak lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi Perumahan dan kawasan-kawasan industri lainnya. Jumlah peralihan lahan di Kabupaten Sukoharjo terus terjadi, terutama dari lahan sawah ke penggunaan lain seperti perumahan dan industri, didorong pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan penduduk; meski data spesifik tahunan fluktuatif, trennya menunjukkan penurunan luasan lahan sawah yang signifikan (misal, dari 20.451 Ha pada 2021 ke potensi lebih rendah).
Status Lahan Sawah Dilindungi dan Dampaknya
Status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang tumpang tindih antara pemerintah daerah (pemda) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membingungkan pengusaha properti serta dinilai menghambat pembangunan perumahan di Soloraya. Lahan berstatus LSD tidak boleh dialihfungsikan untuk perumahan atau bangunan lain demi menjaga ketahanan pangan nasional.
Banyak Perumahan yang berada di Kabupaten Sukoharjo tidak lolos Perizinan peralihan Fungsi Tanah sehingga terancam ditutup dan tidak dapat dilanjutkan. Namun disisi lain, pemekaran penduduk masih terus bergulir. Banyak masyarakat yang masih membutuhkan tempat tinggal.
Ketentuan Konstitusional
Dalam Pasal 28H Ayat 1 UUD 1945 diatur bahwa setiap warga negara berhak memiliki tempat tinggal yang layak, hidup sejahtera dan hidup di lingkungan yang sehat. Penyediaan lahan untuk permukiman sangat bertentangan dengan Ketahanan pangan, terlebih pemekaran penduduk juga seimbang dengan pemenuhan kebutuhan pangan terutama beras (lahan sawah).
Ketentuan Undang-Undang
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan yang mengamanatkan negara untuk memfasilitasi pemenuhan hak ini, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hak ini mencakup rumah layak huni yang sehat, aman, teratur, serta lingkungan yang layak dengan prasarana dan sarana memadai.
Ketentuan Pelaksana di Daerah
Perda Sukoharjo tentang kawasan permukiman mencakup beberapa peraturan penting, terutama Perda No. 18 Tahun 2018 tentang RP3KP (Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman) sebagai landasan utama, serta Perda No. 11 Tahun 2020 untuk penanganan permukiman kumuh, dan Perda No. 13 Tahun 2019 mengenai penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas (PSU) perumahan, yang semuanya mengatur perencanaan, pengembangan, dan kualitas kawasan permukiman di Sukoharjo.
Peralihan Fungsi Lahan Sawah Dilindungi dan Ketersediaan Permukiman
Secara fakta, masih banyak masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal layak yang artinya pengembang adalah mitra Negara dalam melaksanakan pemenuhan pemukiman terhadap masyarakat. Namun hal ini kontra dengan adanya kebijakan pemerintah mengenai Lahan-lahan yang dilindungi dan diperketat dalam hal peralihan fungsinya, hal ini bersinggungan dengan ketahanan pangan yang menjadi program pemerintah pusat. Disisi lain, pemenuhan ketahanan pangan juga menjadi hal yang penting, namun arah perubahan kebijakan ini merugikan bagi para pengembang perumahan yang perizinannya tidak bisa lolos sehingga sangat merugikan investor pengembang perumahan.
Banyak lahan sawah yang sudah mulai hilang dialihkan fungsi, namun disisi lain tentu Pemerintah mengalami dilema antara penerapan ketahanan pangan atau menjaga iklim investasi agar ketersediaan pemukiman yang layak tetap ada. Pemerintah perlu teliti dalam melaksanakan regulasi pemukiman dan peralihan fungsi lahan agar tepat dan efisien.
Sudut Pandang Pengembang Perumahan
Efisiensi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Kebijakan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dihubungkan dengan Para Pengembang Perumahan dapat dilihat dari penerapan Surat Keputusan/SK Kepala BPN Nomor 1589 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa penetapan peta lahan sawah dilindungi berdasar foto dari satelit, verifikasi lahan, sinkronisasi hasil verifikasi lahan. Namun sayangnya, dilapangan penetapan peta LSD hanya berdasarkan pada foto satelit, sementara verifikasi lahan dan sinkronisasi hasil verifikasi lahan secara menyeluruh tidak dilakukan.
Hal ini disinyalir banyak pihak terjadi karena sumberdaya manusia di perizinan tidak memahami penyesuaian kegiatan Kemanfaatan ruang (KKPR), dan berpatokan langsung pada data pusat berbasis foto satelit tanpa adanya verifikasi lahan. Sehingga ketika perizinan dikeluarkan, dilapangan timbul masalah dengan pemetaan wilayah yang dilakukan di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Cipta Karya (DPRKPCK).
Pada akhirnya bertambah dengan adanya perizinan seperti aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang didasarkan pada penetapan Lahan Sawah Dilindung (LSD). Keputusan penerapan hasil verifikasi LSD yang tersentralisasi ke Pemerintah Pusat telah menafikan eksistensi Perda RTRW/RDTR yang merupakan produk hukum sah dari prosedur legislasi eksekutif dan legislatif daerah.
Dalam hemat peneliti, pada akhirnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Kebijakan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang dilaksanakan setengah-setengah melahirkan konflik antara pihak swasta (perusahaan pengembang perumahan) dengan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat yang berdampak pada terhalangnya pembangunan daerah, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan ketidaknyamanan pada iklim investasi di daerah Kabupaten Sukoharjo.
Pemerataan Wilayah dan Iklim Investasi
Iklim investasi di Kabupaten Sukoharjo harus diperbaiki dengan kebijakan-kebijakan dan peralihan fungsi lahan yang lebih baik, dengan menerapkan batas-batas terhadap lahan sawah yang dilindungi sehingga Pengembang dapat mengetahui jelas batas-batas lahan pada wilayah tertentu di Wilayah Kabupaten Sukoharjo, termasuk melakukan pemerataan agar pemukiman tidak terlalu padat dalam suatu wilayah pada Kabupaten Sukoharjo.
Pemerataan ini menjadi hal yang penting bagi investor dan masyarakat agar dapat mengembangan wilayah-wilayah di Kabupaten Sukoharjo secara merata. Banyak daerah di Kabupaten Sukoharjo yang mulai padat karena adanya penumpukan pemukiman dan proyek perumahan yang dirasa menjadi kurang efektif dan tidak merata.
Dengan mengelompokan antara wilayah-wilayah pemukiman dan wilayah pengelolaan pertanian yang baik, serta dilakukannya pemerataan, konflik antara Lahan Sawah yang Dilindungi dengan ketersediaan pemukiman yang layak serta iklim investasi pada Kabupaten Sukoharjo diharapkan dapat tetap stabil.
Kesimpulan
Secara fakta, masih banyak masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal layak yang artinya pengembang adalah mitra Negara dalam melaksanakan pemenuhan pemukiman terhadap masyarakat. Namun hal ini kontra dengan adanya kebijakan pemerintah mengenai Lahan-lahan yang dilindungi dan diperketat dalam hal peralihan fungsinya, hal ini bersinggungan dengan ketahanan pangan yang menjadi program pemerintah pusat. Disisi lain, pemenuhan ketahanan pangan juga menjadi hal yang penting, namun arah perubahan kebijakan ini merugikan bagi para pengembang perumahan yang perizinannya tidak bisa lolos sehingga sangat merugikan investor pengembang perumahan.
Dengan mengelompokan antara wilayah-wilayah pemukiman dan wilayah pengelolaan pertanian yang baik, serta dilakukannya pemerataan, konflik antara Lahan Sawah yang Dilindungi dengan ketersediaan pemukiman yang layak serta iklim investasi pada Kabupaten Sukoharjo diharapkan dapat tetap stabil. (jn02/Muhammad Eriel Christianto)
