Polrestabes Semarang Musnahkan Ribuan Karung Bawang Bombay Ilegal
Polrestabes Semarang Musnahkan Ribuan Karung Bawang Bombay Ilegal (JatengNOW/Dok)
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang memusnahkan ribuan karung bawang bombay ilegal yang tidak dilengkapi dokumen resmi, Senin (26/1/2026). Pemusnahan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB di Instalasi Karantina Hewan milik Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah, Kelurahan Karangroto, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengamanan enam unit truk fuso yang mengangkut bawang bombay ilegal dari kapal KM Dharma Kartika VII asal Pontianak. Tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kasus ini merupakan hasil penyidikan Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Semarang. Sebelumnya, petugas mengamankan komoditas ilegal tersebut pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Pelabuhan Tanjung Mas, Kota Semarang.
Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Kota Semarang Nomor 1/Pen.Mus.BB/2026/PN Smg tertanggal 21 Januari 2026, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 6.171 karung bawang bombay ilegal. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan ditimbun di area Balai Karantina.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan karena bawang bombay tersebut masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen sah serta tidak melalui prosedur karantina sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Komoditas ini berpotensi membawa bakteri atau jamur berbahaya yang dapat mengancam kesehatan masyarakat serta merugikan sektor pertanian nasional,” ujar Kombes Pol M. Syahduddi.
Dari hasil penyelidikan, bawang bombay ilegal tersebut diketahui berasal dari beberapa negara, di antaranya China dan India. Barang tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur darat dari Malaysia menuju Pontianak, sebelum akhirnya dikirim secara ilegal ke Semarang.
“Rencananya, bawang bombay ini akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Pulau Jawa,” ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polrestabes Semarang telah menetapkan satu orang tersangka berinisial ABS, warga Pontianak. Tersangka diduga berperan sebagai pengendali utama dalam proses pemasukan dan distribusi bawang bombay ilegal ke wilayah Jawa.
“Tersangka mengatur seluruh proses distribusi bawang bombay ilegal ini,” jelas Kapolrestabes.
Atas perbuatannya, ABS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 86 dan Pasal 88, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal empat tahun.
Pihak kepolisian menyatakan masih terus melakukan pengembangan kasus dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan peredaran bawang bombay ilegal tersebut. (jn02)
