Polres Sukoharjo Sisir Tempat Hiburan, Tes Narkoba Pemandu Lagu hingga Sita Miras Ilegal
Polres Sukoharjo Sisir Tempat Hiburan, Tes Narkoba Pemandu Lagu hingga Sita Miras Ilegal (JatengNOW/Dok)
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Polres Sukoharjo menggelar kegiatan pemeriksaan narkotika di sejumlah tempat hiburan karaoke di wilayah hukumnya, Sabtu (31/1/2026). Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, khususnya di lingkungan tempat hiburan malam.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Wakapolres Sukoharjo Kompol Pariastutik, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo. Operasi ini melibatkan satuan gabungan yang terdiri dari Satreskrim, Satintelkam, Satresnarkoba, Satlantas, Satsamapta, Satbinmas, ton siaga, serta Kasi Dokkes bersama personel Dokkes Polres Sukoharjo.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas melakukan tes narkotika terhadap delapan orang pemandu lagu (LC) yang bekerja di tempat hiburan karaoke. Hasilnya, seluruh pemandu lagu dinyatakan negatif narkoba.
Selain melakukan tes, petugas juga memberikan edukasi serta imbauan kepada pengunjung dan pegawai tempat hiburan malam mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba serta konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan.
Sementara itu, di lokasi terpisah, tim Satresnarkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan minuman keras (miras) yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Mojolaban. Dari penindakan tersebut, petugas menyita empat dus minuman keras jenis vodka sebanyak 50 botol ukuran 750 mililiter, serta satu dus minuman keras jenis bir ukuran 620 mililiter.
Barang bukti tersebut diamankan dari seorang pria berinisial H, warga Kabupaten Karanganyar. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk proses hukum lebih lanjut, sementara terduga pelaku dimintai keterangan oleh petugas.
Polres Sukoharjo menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran narkoba dan minuman keras ilegal demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sukoharjo. (jn02)
