Polda Jateng Bongkar Mafia Pupuk Subsidi, Negara Rugi Rp4,3 Miliar
Polda Jateng Bongkar Mafia Pupuk Subsidi, Negara Rugi Rp4,3 Miliar (JatengNOW/Dok)
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap praktik penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi yang merugikan petani dan keuangan negara. Dalam kasus tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng mengamankan tiga orang tersangka beserta ratusan sak pupuk subsidi.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto, saat konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (4/2/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah serta PT Pupuk Indonesia Regional Jawa Tengah.
Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial RKM, WKD, dan JJ. Ketiganya memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia modal hingga pengepul pupuk yang kemudian diedarkan di luar jalur resmi.
“Para pelaku mendanai petani untuk menebus pupuk bersubsidi dari alokasi kelompok tani. Setelah pupuk diperoleh, barang tersebut dikuasai dan dijual kembali ke wilayah lain dengan harga di atas ketentuan pemerintah,” jelasnya.
Modus tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kebutuhan ekonomi petani. Meski sebagian petani memperoleh keuntungan jangka pendek, praktik ini justru berdampak luas karena menyebabkan kelangkaan pupuk bersubsidi di sejumlah daerah.
Akibatnya, banyak petani terpaksa membeli pupuk dengan harga jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Dari harga resmi sekitar Rp90 ribu per sak, pupuk bersubsidi dijual kembali oleh pelaku dengan kisaran Rp130 ribu hingga Rp190 ribu per sak, tergantung jenis dan tingkat kelangkaan.
Penyidikan mengungkap bahwa praktik penyelewengan ini telah berlangsung sejak tahun 2020 dengan total pupuk yang disalahgunakan mencapai sekitar 665,5 ton. Jumlah tersebut seharusnya dapat mencukupi kebutuhan lahan pertanian seluas kurang lebih 2.218 hektare.
“Dari perhitungan kami, kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi pupuk ini mencapai Rp4,3 miliar, yang merupakan nilai subsidi yang telah dikeluarkan pemerintah,” ungkap Kombes Pol Djoko.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 300 sak pupuk bersubsidi, terdiri dari 40 sak pupuk Phonska dan 260 sak pupuk Urea. Selain itu, turut disita dua unit kendaraan berupa truk dan pikap yang digunakan untuk mengangkut pupuk, serta sejumlah telepon genggam milik para tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi, serta ketentuan terkait tata kelola pupuk bersubsidi, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, perwakilan Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah, Yuni, menegaskan bahwa distribusi pupuk bersubsidi telah diatur secara ketat dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.
“Pupuk bersubsidi yang telah ditebus petani tidak boleh dialihkan atau dijual kembali ke pihak lain maupun ke luar daerah. Ini untuk memastikan pupuk digunakan sesuai peruntukan dan tepat sasaran,” tegasnya.
Apresiasi juga disampaikan oleh PT Pupuk Indonesia Regional Jawa Tengah. Staf PT Pupuk Indonesia, Dimas Ari, menilai langkah Polda Jateng sangat penting untuk menertibkan distribusi pupuk.
“Penegakan hukum ini membantu memastikan pupuk bersubsidi benar-benar diterima oleh petani yang berhak,” ujarnya.
Di akhir konferensi pers, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan komitmen kepolisian dalam mengawal distribusi pupuk bersubsidi agar berjalan sesuai aturan. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan.
“Jika masyarakat menemukan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET atau tidak sesuai ketentuan, segera laporkan kepada petugas. Ini demi melindungi hak petani dan menjaga sektor pertanian,” pungkasnya. (jn02)
