Awal 2026, Polda Jateng Bongkar 318 Kasus Narkoba dan Sita 66,1 Kg Narkotika

0
image

Awal 2026, Polda Jateng Bongkar 318 Kasus Narkoba dan Sita 66,1 Kg Narkotika (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM — Polda Jawa Tengah bersama jajaran mengungkap ratusan kasus peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah selama periode 1 Januari hingga 17 Februari 2026. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas jaringan narkotika dan melindungi generasi muda.

Dalam press release pada Senin (23/2/2026), Dirresnarkoba Polda Jateng Yos Guntur Yudi F. S. menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengungkap 318 kasus narkotika dengan total 386 tersangka yang diamankan.

“Pengungkapan ini adalah wujud komitmen kuat kami dalam menjaga keamanan serta melindungi masyarakat Jawa Tengah dari ancaman bahaya narkotika,” ujarnya.

Ia merinci, khusus pengungkapan oleh Ditresnarkoba Polda Jateng tercatat sebanyak 34 kasus. Para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari pengedar, kurir hingga pengguna.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika, antara lain sabu 4.986,97 gram, ekstasi 175 butir, cairan sintetis 238,74 gram, ganja 2.500,17 gram, tembakau sintetis 1.381,08 gram, psikotropika 12.820 butir, serta obat berbahaya 176.982 butir. Total barang bukti mencapai 66.100,06 gram atau sekitar 66,1 kilogram.

“Sebagian barang bukti telah dimusnahkan sesuai ketentuan, yakni maksimal tujuh hari setelah ada penetapan. Sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan,” jelas Yos.

Di tingkat jajaran, narkoba yang telah dimusnahkan mencapai 37,5 kilogram, sementara dari Ditresnarkoba Polda Jateng sebanyak 4,93 kilogram. Adapun pemusnahan terbaru mencakup 28,59 kilogram barang bukti.

Menurutnya, dari total sitaan tersebut diperkirakan sebanyak 219.986 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Jika barang bukti ini beredar di masyarakat, dampaknya akan sangat luas. Karena itu pencegahan dan penindakan harus berjalan beriringan,” tegasnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng Artanto mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak apatis. Jika ada indikasi peredaran narkoba, segera laporkan. Perkuat juga kegiatan positif agar generasi muda tidak mudah terjerumus,” ujarnya.

Polda Jateng menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak melalui sosialisasi, edukasi, serta dukungan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika demi menekan peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *