Tangani 42 Kasus PPA, Polres Sukoharjo Raih Penghargaan TRC PPA Indonesia

0
WhatsApp Image 2026-03-02 at 21.42.50

Tangani 42 Kasus PPA, Polres Sukoharjo Raih Penghargaan TRC PPA Indonesia (JatengNOW/Dok)

SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – TRC PPA Indonesia memberikan penghargaan kepada Polres Sukoharjo atas kinerja penanganan 42 kasus perlindungan perempuan dan anak (PPA) selama periode 2024 hingga Februari 2026.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam apel di Lapangan Presisi Polres Sukoharjo, Senin (2/3/2026) sore. Apel dipimpin Wakapolres Sukoharjo Pariastutik dan dihadiri Ketua Nasional TRC PPA Indonesia Jeny Claudya Lumowa, para pejabat utama, serta personel lintas satuan fungsi.

Sejumlah anggota yang dinilai berperan aktif turut menerima penghargaan, termasuk Kapolres Sukoharjo Anggaito Hadi Prabowo, Kasat Reskrim Zainudin, serta penyidik Unit PPA.

Dalam amanatnya, Wakapolres menegaskan perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama sekaligus prioritas institusi Polri.

“Anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dijaga harkat, martabat, serta masa depannya dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Keberhasilan pengungkapan dan pencegahan kekerasan bukan hanya capaian penegakan hukum, tetapi wujud nyata keberpihakan negara terhadap hak-hak perempuan dan anak,” ujarnya.

Sementara itu, Jeny Claudya Lumowa menjelaskan penghargaan diberikan melalui Program Tahunan Pemberian Penghargaan Tahun 2026 yang mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 99 Tahun 2020 tentang Tanda Jasa atau Penghargaan dengan 13 komponen penilaian.

Menurutnya, Polres Sukoharjo dinilai konsisten dan menunjukkan capaian konkret dalam penanganan kasus PPA selama tiga tahun terakhir.

Berdasarkan data, pada 2024 tercatat 15 kasus, terdiri dari sembilan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) dan enam kasus kekerasan berbasis gender. Delapan kasus diproses hukum dan tujuh lainnya diselesaikan melalui mediasi dengan pendampingan psikologis.

Tahun 2025 jumlah kasus meningkat menjadi 21 perkara, meliputi 12 AMPK dan sembilan kekerasan berbasis gender. Sebanyak 14 kasus diproses hukum, sedangkan tujuh lainnya diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.

Memasuki 2026 hingga 25 Februari, tercatat enam kasus yang masih dalam tahap penyidikan maupun mediasi.

Selain itu, pada 24 Februari 2026, Polres Sukoharjo juga mengungkap peredaran 473 butir obat keras dari sebuah konter telepon seluler yang dinilai berpotensi mengancam generasi muda.

Jeny menambahkan, konsistensi penanganan perkara, pendampingan psikologis korban, serta sinergi lintas sektor menjadi faktor utama dalam penilaian penghargaan.

Apel penghargaan berlangsung khidmat. Melalui capaian tersebut, Polres Sukoharjo menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan profesionalisme dan responsivitas dalam menangani setiap bentuk kejahatan terhadap perempuan dan anak demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *