Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Online Internasional Modus Pig Butchering, Raup Rp41 Miliar

0
image

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Online Internasional Modus Pig Butchering, Raup Rp41 Miliar (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan penipuan online internasional dengan modus pig butchering yang beroperasi di wilayah Solo Raya. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 38 tersangka diamankan dari sejumlah lokasi di Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di ruang digital. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan adanya operasional penipuan berkedok perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan yang berlokasi di Solo Baru, Sukoharjo.

Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih menjelaskan, perusahaan tersebut dijadikan sarana perekrutan pekerja sekaligus markas operasional penipuan online yang menyasar warga negara asing, khususnya Amerika Serikat.

“Para pelaku membangun hubungan emosional dengan korban melalui media sosial, aplikasi kencan, hingga platform komunikasi digital menggunakan identitas palsu,” ujar Kombes Pol. Himawan dalam konferensi pers, Jumat (22/5/2026).

Menurutnya, setelah korban percaya, pelaku mengarahkan korban untuk berinvestasi di platform trading crypto palsu yang telah dimanipulasi. Dana yang ditransfer korban sepenuhnya dikuasai jaringan pelaku.

Polisi mengungkap, sindikat tersebut juga menggunakan foto dan video perempuan untuk menarik perhatian korban. Bahkan, mereka menyiapkan model asli untuk melakukan video call demi memperkuat hubungan emosional dan meningkatkan kepercayaan korban.

“Korban dibuat merasa memiliki hubungan personal sehingga tanpa sadar melakukan transfer dana secara bertahap dalam jumlah besar,” tambahnya.

Dari hasil penyidikan sementara, jaringan ini diduga telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 dengan total keuntungan mencapai USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp41,1 miliar. Polisi mencatat ada sekitar 5.000 target korban dan sedikitnya 133 orang telah menjadi korban investasi crypto palsu tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki struktur organisasi rapi mulai dari kepala, supervisor, leader, marketing hingga asisten marketing. Mereka dibagi ke dalam empat tim dan menggunakan nama samaran dalam komunikasi internal.

Dari 38 tersangka yang diamankan, terdiri atas 27 warga negara Indonesia, empat warga negara Myanmar, dan tujuh warga negara Nepal. Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Polda Jateng untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, handphone, dokumen transaksi digital, hingga rekening yang digunakan dalam aktivitas penipuan tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, serta Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan online yang memanfaatkan pendekatan emosional dan menawarkan keuntungan investasi tidak masuk akal.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap ajakan investasi dari orang yang baru dikenal di media sosial maupun aplikasi komunikasi digital. Pastikan legalitas platform investasi yang digunakan,” tegasnya.

Polda Jateng memastikan akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan siber demi menciptakan ruang digital yang aman dan melindungi masyarakat dari praktik penipuan online. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *